Diskusi Hukum: Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Hukum dan Politik

Diskusi Hukum: Omnibus Law RUU Cipta Kerja 

Peristiwa.online – Rabu, 26 Februari 2020 telah dilaksanakan Diskusi Hukum Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Diskusi ini bertempat di gazebo baru Fakultas Hukum ULM yang dimulai sejak pukul 14.30 sampai dengan selesai. Diskusi ini dihadiri Wakil Dekan III FH ULM, dosen-dosen FH ULM, serta mahasiswa dan perwakilan dari UKM Fakultas Hukum ULM.

Diskusi ini dibuka oleh ketua DPM yaitu Hendi Hesa Mahendra, lalu dilanjutkan oleh Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Ahmad Fikri Hadin, S.H., L.L.M., dan Dra. Hj. Erlina, S.H., M.H. selaku pembicara dalam diskusi tersebut.

“Pokok pembicaraan dalam diskusi ini membahas tentang bahwa sebenarnya ini belum bisa disebut omnibus law, karena ini belum menjadi UU, ini masih RUU, dan seharusnya disebut omnibus bill. Yang terlihat di omnibus law atau omnibus bill yang masuk di Indonesia itu sendiri sangat tidak sesuai dengan penerapan-penerapan di negara lain. Bisa dinilai dari pembentukannya yang terlalu tergesa-gesa dan terkesan tidak memikirkan rakyatnya. Beberapa elemen pun tidak diundang dalam pembuatan omnibus law atau RUU cipta kerja ini.” ujar Ari Sudrajat selaku Wakil Ketua BEM FH ULM, sekaligus peserta dalam diskusi hukum tersebut.

“Tujuan diadakannya diskusi ini untuk membuka pikiran kita dalam menilai RUU, karena apa-apa yang dibuat pemerintah tidak selalu buruk. Negara Indonesia perlu perubahan, tetapi perubahan dengan catatan memperhatikan semua kepentingan, bukan cuma kepentingan beberapa kelompok saja.” tambahnya.

Peliput: Nadya

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *