Agnostic, Ajaran yang Dapat Dipidana di RUU KUHP
Hukum dan politik

Agnostic, Ajaran yang Dapat Dipidana di RUU KUHP 

peristiwa.online— Agnostic atau Agnostisisme adalah suatu pandangan bahwa ada atau tidaknya Tuhan atau hal-hal supranatural adalah suatu yang tidak diketahui atau tidak dapat diketahui.

Dalam perkembangannya, istilah agnostik kemudian disamakan dengan skeptisisme terhadap agama secara umum. Khususnya dengan penolakan terhadap kepercayaan Kristen Tradisional di bawah pengaruh pemikiran ilmiah modern.

Dikutip dari detik.com, RUU KUHP tetap mempertahankan Pasal Penistaan Agama. Bahkan RUU KUHP meluaskan definisi, yaitu orang yang mengajak tidak percaya agama (jadi agnostik) juga dipidana.

Pasal Penistaan Agama dalam KUHP saat ini tertuang dalam Pasal 156a, berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal yang mengatur tentang Agnostic terdapat dalam pasal 306 dalam delik Pasal Penistaan Agama, yaitu orang yang mengajak orang untuk menjadi agnostik, adalah pidana. Pasal 306 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

“Saya setuju dengan adanya RUU KUHP ini. Karena mengajak orang menjadi agnostic telah melanggar sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, menaati pancasila adalah salah satu syarat menjadi warga negara,” kata salah satu mahasiswa Fakultas Hukum ULM menanggapi tentang RUU KUHP ini.

Peliput: Raja Yasser Salmy Raz

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *