Mengenal Amicus Curiae: Mitra Tak Terduga dalam Memengaruhi Putusan Peradilan
peristiwa.info – Menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus kan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, banyak pihak berbondong-bondong menjadi Amicus Curiae ke MK, mulai dari tokoh-tokoh nasional hingga mahasiswa telah mengajukan Amicus Curiae pada Sengketa Proses Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK tahun ini.

Amicus Curiae sendiri adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.
Apabila yang menjadi Amicus Curiae terdiri dari satu orang atau lebih, maka penyebutannya adalah Amicus Curiae. Untuk pengajuannya disebut sebagai Amici(s) dan berkas yang diberikan secara tertulis disebut sebagai Amicus brief. Praktik Amicus Curiae sudah biasa digunakan di negara yang menganut sistem common law bukan sistem civil law seperti Negara Indonesia. Meskipun begitu, praktik ini sudah banyak diterapkan di Indonesia.
Dalam sistem hukum Indonesia, konsep Amicus Curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Kemudian diatur juga pada Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 yang menyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, dan Pasal 180 KUHP ayat (1).
Praktik Amicues Curiae biasa digunakan untuk kasus-kasus dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum, seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang kerap kali diperdebatkan di tengah-tengah masyarakat. Berikut beberapa kategori Amicus Curiae:
1. Mengajukan izin/permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
2. Memberikan pendapat atas permintaan hakim, atau
3. Memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.
Jika ditinjau dalam KUHAP, kedudukan Amicus Curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti. Sebab Amicus Curiae adalah bukti baru yang tidak memiliki bentuk baku dan belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Amicus Curiae juga tidak dapat dikatakan sebagai saksi atau saksi ahli, sebab Amicus Curiae merupakan hal yang masih baru dalam peradilan pidana, namun dalam praktiknya sudah diterapkan dalam beberapa kasus di peradilan Indonesia. Pendapat dari Amicus Curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Peliput: Mahathir Muhammad
