Kepada Para Paslon, Kampanye Saat Masa Tenang Bisa Dipidana!

peristiwa.info – Masa kampanye Pemilu 2024 yang telah dimulai sejak 28 November 2023 akan segera berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang. Sebelum memasuki hari Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat Indonesia akan memasuki masa tenang. Masa tenang atau yang sering disebut minggu tenang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah bagian dari tahapan pelaksanaan pemilu dimana para peserta pilpres dan pilkada tidak diperkenankan melakukan kegiatan politik seperti kampanye.

Ketentuan terkait masa tenang ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang ini, Pasal 1 ayat (36) menjelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Sementara itu, dalam Pasal 278 disebutkan, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Masa tenang tidak boleh ada kampanye dengan berbagai macam cara. Karena kampanye di masa tenang berarti kampanye di luar jadwal, sanksinya pidana,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, seperti dilansir Antara di Makassar, Rabu (24/01).

Masa tenang ini akan berlangsung pada tanggal 11-13 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak berkampanye di masa tenang karena sanksinya jelas terancam pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 523 ayat (2) yang berbunyi:

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”

Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sumber: hukumonline.com & siplawfirm.id

Peliput: Gabriella Christina Tambayong