Alat Bukti dan Proses Pembuktian Sangat Penting Dalam Hukum
peristiwa.info – Pentingnya bukti ilmiah dalam hukum pembuktian menjadi inti dalam pidato pengukuhan Rahmida Erliyani sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin yang berjudul “Bukti Ilmiah (Scientific Evidence) dalam Hukum Pembuktian Indonesia”.
Dalam hukum pembuktian pidana, KUHAP telah mengatur tentang macam-macam Alat Bukti yang digunakan untuk mengungkap perkara pidana. Demikian juga dalam hukum acara perdata, proses pembuktian memerlukan alat bukti yang diakui sah menurut hukum acara perdata. Membuktikan berarti memberikan atau memperlihatkan bukti, melakukan usaha untuk menyampaikan suatu kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan, dan meyakinkan tentang suatu argumentasi melalui pembuktian tersebut.

Walau sudah diatur dalam KUHAP, HIR dan RBg, namun karena kehidupan manusia yang semakin berkembang, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi yang menyebabkan berkembang pula pola-pola hubungan antar manusia termasuk berkembangnya bentuk-bentuk kejahatan yang terjadi dalam kehidupan manusia.
“Mengapa bukti ilmiah sangat penting dalam hukum pembuktian karena eksistensi bukti ilmiah sangat membantu untuk penegakan hukum atas kasus-kasus yang sulit dibuktikan dengan bukti biasa. Dengan bukti-bukti ilmiah inilah perkara-perkara yang sulit diungkapkan atau hubungan hukum yang sulit ditentukan dapat teratasi dengan digunakannya bukti ilmiah,” ungkap Rahmida Erliyani.
Guru Besar Ilmu Hukum itu juga berharap perkembangan hukum pembuktian itu perlu disikapi dengan baik oleh para hakim. “Mengingat perkembangan teknologi di era globalisasi saat ini begitu cepat, tentu harus segera disikapi dengan pembaharuan hukum pembuktian juga, agar kedepannnya pengaturan-pengaturan tentang hukum pembuktian juga dapat terus sejalan dengan perkembangan zaman & kemajuan teknologi ilmu pengetahuan. Sehingga proses penegakan hukum dapat terus dilaksanakan dengan baik dan komprehensif dengan didasari hukum acara yang jelas dan berkepastian hukum,” tutupnya.
peliput : Nazwa Saskia Rani
Editor : Ahmad Zaki
