Mendikbudristek Tidak Lagi Mewajibkan Skripsi Jadi Syarat Kelulusan Bagi Mahasiswa

peristiwa.info – Disebutkan syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” kata Nadiem.

Nadiem juga menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka. Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi. “Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” ucapnya.

Menurut Dosen pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat menjelaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi patokan, dikarenakan mahasiswa masih perlu mengerjakan skripsi, sedangkan yang lain hanyalah opsi jika tidak bisa mengerjakan skripsi tersebut.

Salah satu Mahasiswa FH ULM mengatakan “Saya merasa senang dan kaget saat mendengar hal tersebut, tetapi setelah memahami lebih baik ternyata hal tersebut masih menjadi kebijakan masing-masing fakultas apakah skripsi masih diperlukan untuk menjadi syarat kelulusan”, ucap Athario Nuryadi.

Diperjelas juga bahwa di Fakultas Hukum belum tentu bisa ikut serta melakukan cara tersebut karena masih diperlukan penyesuaian. Fakultas Hukum merupakan Fakultas yang mempelajari ilmu – ilmu hukum dan hal – hal yang dihasilkan merupakan hasil dari kajian – kajian mahasiswa, tidak bisa berupa prototipe ataupun proyek. Jadi, akan sulit jika menggunakan cara seperti yang disebutkan dalam peraturan baru tersebut.

peliput : M. Hafiz Nurrahman

editor : Ahmad Zaki