Revisi SK Rektor ULM 571
Kabar Kampus

Revisi SK Rektor ULM 571 

peristiwa.online – Tepat pada hari ini, Sabtu (13/7) dilaksanakan revisi SK Rektor ULM 571 yang disepakati dan dilaksanakan bersama rektor dan para mahasiswa yang berhadir dalam merumuskan rancangan isi SK UKT yang baru. Bertempat di Student Center Fakultas Pertanian ULM Banjarbaru, acara tersebut berlangsung sejak pukul 13.30 wita.

Acara ini terlaksana berdasar atas tuntutan mahasiswa yang tidak terima atau kecewa atas terbitnya SK Rektor 571 tentang cara pemberian keringanan atau penetapan ulang UKT di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat. Kekecewaan timbul karena mahasiswa semester 9 tidak mendapatkan keuntungan sesuai dengan UKT yang dibayarkan. Para mahasiswa merasa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu di kampus untuk memperlambat kelulusannya demi keuntungan universitas.

Tindakan yang dirasa lebih tepat ialah mempertahankan SK 261, karena meringankan beban mahasiswa semester 9 (S1) dan mahasiswa semester 7 (D3). Mengingat pada SK 571 mahasiswa semester 9 (S1) dan mahasiswa semester 7 (D3) yang hanya mengerjakan TA/Skripsi tidak mendapatkan keuntungan apapun.

“Menurut saya secara pribadi memang tidak setuju dengan keputusan rektor yang menandatangani SK Rektor 571, pemukulan rata untuk UKT bagi semester 9 (S1) dan semester 7 (D3) cukup tidak adil juga. Terlebih yang sudah angkatan tinggi itu tidak terlalu memakai fasilitas kampus dan ke kampus hanya sebentar atau sekedar meminta konsul maupun sidang dan seminar. Ke depannya, para mahasiswa bisa menuntut ke rektor untuk mendapatkan haknya. Pendapat saya, rektor bisa meninjau ulang hasil keputusan yang sudah ditandatangani agar para mahasiswa juga memperjuangkan haknya.” Kata Amirul Azis selaku mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ULM angkatan 2018.

#peristiwanews

Peliput : Rizaldi

Editor : Fathony

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *