Tak Ingin Kalah, Dafi-Zaky Gugat Proses PEMILU-MA FH ULM?

Peristiwa.info – Tahapan Pemiluma FH ULM belum selesai. Meski proses pemungutan dan perhitungan suara telah dilaksanakan pada Hari Kamis (22/12/22) kemarin. Pasangan Calon (Paslon) Ketua dan Wakil Ketua BEM FH ULM 01 Hazza Dafi Ulhaq, beserta wakilnya Abdullah Zaky Zuhair, menolak untuk mengesahkan hasil Perhitungan Surat Suara serta mengajukan Gugatan kepada BAWASLU-M FH ULM.

“Gugatan ini tentunya dengan beberapa pertimbangan serta alasan-alasan yang obyektif. Namun utamanya ialah agenda proses pemungutan dan perhitungan bisa dikatakan bahwa lingkungan pencoblosan tidak kondusif dan rawan kecurangan serta tidak ada bentuk pengamanan dari Pihak BAWASLU-M,” ucap Zaky mewakili Pihak Paslon 01.

Pihak Paslon 01 bersama pendukung telah mengajukan Permohonan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (BAWASLU-M)

Adapun isi dari gugatan tersebut yang memuat 11 (sebelas) poin-poin sebagai Alasan Permohonan, yakni:

Menanggapi atas Permohonan tersebut maka telah dilaksanakan Mediasi antar Pihak oleh BAWASLU-M FH ULM pada Jumat (30/12/22) pukul 14:20 WITA bertempat di Gazebo Akademik dan dilanjutkan pada Senin (2/1/23) kemarin pada jam yang sama bertempat di Ruangan Reg. B FH ULM.

Mediasi sudah dilakukan dan sekarang hasil dari Mediasi antara Pihak Paslon 01 bersama dengan BAWASLU-M sudah mencapai kesepakatan, tetapi Pihak Paslon 01 mengaku akan terus melihat kelanjutan kedepannya.

“Untuk sekarang hasil dari mediasi sudah mencapai sepakat. Jadi, langkah kami selanjutnya masih menunggu kelanjutan dari pihak penyelenggara bagaimana kejelasan selanjutnya.” Tutup Zaky.