Diduga Cacat Prosedural, Bawaslu Tetapkan Pemungutan Suara Ulang PEMILU-M FH ULM

peristiwa.info – Setelah melakukan rangkaian permohonan untuk gugatan sengketa kepada BAWASLU-M FH ULM. Akhirnya pihak pemohon, yaitu Hazza Dafi Ulhaq selaku Calon Ketua BEM dengan Nomor Urut 01 serta pihak temohon, yaitu KPU-M FH ULM telah melaksanakan mediasi pada 30 Desember 2022 dan 2 Januari 2023. Pelaksanaan mediasi ini bertempat di wilayah kampus FH ULM. 

Seperti yang dijelaskan pada berita acara, dan diumumkan langsung oleh KPU-M FH ULM tempo hari bahwa, pihak Nomor Urut 01 menolak untuk mengesahkan hasil dari penghitungan pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Desember 2022. Hal tersebut dikarenakan saksi dari pihak Nomor Urut 01 menilai terdapat cacat prosedural pada mekanisme penghitungan serta pemungutan suara.  

Dengan demikian pada akun Instagramnya pihak BAWASLU-M FH ULM  telah mempublikasikan keputusan mengenai gugagatan sengketa PEMILU FH ULM. Dalam berita acara tersebut dinyatakan bahwa para pihak telah mencapai kesepakatan, yang mana diputuskan bahwa akan dilaksanakan pemungutan suara ulang PEMILU FH ULM.