Peristiwa News

Perppu Cipta Kerja 2023 Disahkan! Begini Pendapat Dosen dan Mahasiswa 

peristiwa.info – Tepat pada 22 Maret 2023 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja 2023 atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan perluasan dan revisi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020. 

Beberapa perubahan dalam Perppu ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan perubahan ekonomi di Indonesia. Namun, keputusan pengesahan Perppu Cipta Kerja 2023 oleh Presiden RI, Joko Widodo, tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari semua pihak terutama masyarakat golongan menengah ke bawah sehingga memunculkan pro dan kontra terutama pada kelompok petani, nelayan, masyarakat adat dan buruh merasa aturan yang tidak melibatkan partisipasi aktif masyarakat tidak akan berbuah baik untuk masyarakat. Diantaranya peraturan mengenai penghapusan upah minimum regional (UMR) juga regulasi dalam sekor pertanian yang kiranya dapat langsung terjun ke dalam pasal bebas (internasional).

Salah satu dosen Fakultas Hukum berpendapat, “Perppu Cipta Kerja 2023 memberikan insentif bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. Dalam Perppu ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi investor untuk mendapatkan izin usaha, serta memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan investasi di Indonesia. Namun, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan insentif pajak ini dapat mengakibatkan penurunan penerimaan negara, sehingga menyebabkan anggaran pembangunan dan pelayanan publik menjadi terbatas. Selain itu, kemudahan dalam proses perizinan investasi juga dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan hidup dan hak-hak buruh”, ucap bapak Muhammad Ananta Firdaus, S.H., M.H.

Dijabarkan pula mengenai penghapusan gaji UMR, “Perppu Cipta Kerja 2023 juga memberikan perubahan dalam regulasi ketenagakerjaan. Salah satu perubahan yang paling kontroversial adalah penghapusan upah minimum regional (UMR) sebagai dasar penghitungan upah pekerja. Perppu ini memungkinkan perusahaan untuk menetapkan upah pekerja dengan basis yang berbedabeda tergantung pada kemampuan ekonomi perusahaan. Hal ini telah memicu protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari serikat pekerja, karena khawatir hal ini dapat memperburuk kondisi pekerja Indonesia yang sudah merosot. Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat mengakibatkan pengangguran dan ketimpangan sosial semakin meningkat”.

Hal lain yang diungkapkan beliau, mengenai perubahan di sektor pertanian “Perppu Cipta Kerja 2023 juga memberikan perubahan dalam regulasi investasi di sektor pertanian. Namun, kebijakan ini juga dapat menimbulkan risiko bagi petani dan masyarakat lokal. Penggunaan teknologi dan alat-alat modern dalam produksi pertanian dapat mengancam keberlangsungan lingkungan dan kesehatan masyarakat lokal”.

“Secara keseluruhan, pengesahan Perppu Cipta Kerja 2023 memberikan dampak positif dan negatif bagi Indonesia. Dalam memperkuat investasi dan pertumbuhan ekonomi, perlu ada pengawasan dan pengaturan yang ketat terhadap implementasi Perppu ini, sehingga dapat meminimalisir dampak negatifnya pada masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Selain Dosen, salah satu mahasiswi Fakultas Hukum bernama Recita Naura juga memberikan pendapat mengenai Perppu yang baru saja di sahkan “Pendapatku kalau untuk buruh kerjanya itu lebih berdampak negatif daripada dampak positif, karena dari yang aku baca cipta kerja ini lebih fokus ke investor, pemilik perusahaan. Sedangkan hak buruh dikhianati. Kaya pengurangan pesangon, outsourcing, hari libur sampai upah karyawan,” ujarnya.

“Harusnya ada pengkajian ulang, karena sebelumnya MK mengembalikan UU ini untuk di revisi kembali dengan prosedur yang tepat juga. Tapi alih-alih melakukan hal tersebut, DPR ini malah kaya mengakalinya dengan Perppu Cipta Kerja dan kemudian menyulapnya kembali dalam waktu 2 bulan. Dan hal tersebut tidak membuat substansi yang signifikan terhadp UU sebelumnya yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK,” ungkap mahasiswi tersebut dengan tegas.

Hal ini pun membuat Recita mengungkapkan harapannya terhadap pemerintah RI, “Harap saya DPR bisa melakukan kaji ulang terhadap Perppu Cipta Kerja ini, karena terdapat hak rakyat yang di rampas di sini,” tutupnya.

Peliput : Diva Maharani

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *