Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa akan Isu Hukum, BEM FH ULM Adakan Konsolidasi Perpu Cipta Kerja
Peristiwa.info – Selasa (29/3) Badan Eksekutif Mahasiswa FH ULM telah mengadakan konsolidasi bersama keluarga mahasiswa FH ULM secara daring mengenai undang-undang yang tengah menuai kontroversi di Indonesia, yaitu PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dimulai dari pukul 21.30 WITA, konsolidasi dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua BEM FH ULM, yaitu M. Nooryasin Irhami dan Rizal Nur Setiawan.
Pada awal kegiatan, Nur Amalia Fitri selaku kepala bidang Kajian, Aksi, dan Strategi menjelaskan latar belakang kajian isu bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), merupakan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo karena adanya kegentingan yang mendesak di era globalisasi, khususnya untuk mengantisipasi kondisi geopolitik dan ekonomi global.
Perppu Cipta kerja ini juga dinilai hadir untuk mengisi kekosongan hukum karena UU Cipta Kerja sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap inkonstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja terbukti cacat formil dalam pembentukannya sehingga harus dilakukan perbaikan dengan jangka waktu 2 tahun sejak putusan tersebut dan apabila tidak dilakukan perbaikan maka tidak dapat diberlakukan.
Adapun alasan mengapa dikatakan cacat formil dalam pembentukannya karena UU yang terdiri dari 905 halaman dan 186 pasal ini mencederai prosedur pembuatan UU yang seharusnya. Model Omnibus Law sebagai pilihan caranya pun belum dikenal dalam sistem pembentukan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur ke dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Akibatnya UU ini disusun tidak dalam kelaziman penyusunan perundang-undangan yang bersifat teknokratik.

“Setahun berlalu bukannya undang-undang Cipta Kerja direvisi, Presiden Jokowi mengesahkan PERPPU Cipta Kerja ini yang tidak memerlukan waktu lama langsung disahkan kembali menjadi undang-undang cipta kerja,” kata Irhami.
Ketua BEM tersebut juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi kawan-kawan mahasiswa yang kelak bekerja setelah lulus akan merasakan bagaimana dampak dari Perppu Ciptaker ini terhadap para pekerja. Beliau mengajak mahasiswa untuk membaca beberapa poin dalam isi materiil, misalnya upah minimum kabupaten/kota yang tidak jelas dan hilangnya upah sektoral (Pasal 88C – 88F) sehingga memberikan kewenangan yang seluas-luasnya terhadap para pengusaha untuk memberikan gaji atau upah. Ketidakpastian ini tentunya akan menekan masyarakat.
Ikbal, salah satu mahasiswa dari UKM LP2DH memberikan pandangan yang berbeda mengenai undang-undang tersebut.
“Pengesahan UU ini memang mencederai konstitusi negara Indonesia yang mana seharusnya DPR membuat peraturan bersama Presiden. Sementara UU yang disahkan ini adalah produk eksekutif, jadi seharusnya DPR melakukan revisi. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa DPR tidak melakukannya,” tuturnya.
“Akan tetapi karena sudah disahkan ibaratnya nasi sudah menjadi bubur. Niatnya apakah kita akan melakukan yuridisial review, namun pasti ada urgensi dilakukannya pengesahan. Yang pertama perlu penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing. Undang-undang Cipta Kerja ini dilakukan untuk mencapai tujuan ekonomi Indonesia. Memang substansinya banyak yang bermasalah, misalnya pasal yang menguntungkan oligarki seperti pasal upah buruh. Karena Indonesia lebih mementingkan tujuan peningkatan ekonomi, UU Cipta Kerja ini diciptakan untuk mencapai tujuan tersebut,” lanjutnya.
“UU Cipta Kerja ini mungkin menurut pemerintah dapat menarik investor asing untuk berinvestasi di negara kita meskipun mengorbankan para pencari kerja itu sendiri. Tujuan pemerintah baik meskipun disusupi cara-cara yang tidak baik.” Ikbal menutup penjelasannya.
Dengan adanya konsolidasi ini, diharapkan mahasiswa dapat meningkatkan daya pikir kritis dan menambah wawasan mengenai persoalan hukum di Indonesia.
Peliput : Gabriella Christina Tambayong
