Ini Dia Cara Mengetahui NIK yang Terintegrasi Dengan NPWP!
Peristiwa News

Ini Dia Cara Mengetahui NIK yang Terintegrasi Dengan NPWP! 

peristiwa.info – NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saat ini pemerintah masih melakukan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, nomor identitas akan menjadi sama dengan identitas NPWP.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), sudah sebanyak 52,9 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP per 15 November 2022. Angka ini sebanding dengan 77,2 persen dari total 68,52 juta NIK yang akan terintegrasikan menjadi NPWP.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam perbincangan santai bersama media di Jakarta, Jumat (16/12).

“Sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP,” ujar Neil.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP dilakukan untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Dengan begitu, WP tidak perlu lagi menghapal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Implementasi penggunakan NPWP format baru ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022 hingga 31 Desember mendatang. Namun baru sebagian layanan admisnistrasi perpajakan yang sudah bisa menggunakan NPWP format baru ini.

Per tanggal 1 Januari 2023, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah akan menggunakan NPWP dengan format baru yang terdiri dari 16 digit.

Dilansir dari situs Kompas.com, berikut cara mengetahui NIK yang terintegrasi dengan NPWP.

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum, dapat mengeceknya melalui laman ereg.pajak.go.id. Berikut caranya :

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.idhttp://ereg.pajak.go.id.
  2. Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP” atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  3. Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  4. Setelah selesai, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Peliput : Gabriella Christina Tambayong & Gilang Ramadhan

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *