BI Resmi Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Yuk Simak Cara Menukarkannya!
#SosialisasiBankIndonesia

BI Resmi Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Yuk Simak Cara Menukarkannya! 

peristiwa.info – Jakarta, Kamis (18/8/2022) Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 2022.

Tujuh pecahan uang baru secara resmi telah menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2022 yang bertepatan dengan HUT ke-77 RI.

Uang baru tersebut terdiri dari pecahan kertas mulai dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000.

Menurut BI, terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang Tahun Emisi 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan uang yang lebih baik.

Tujuan dari inovasi tersebut agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

Dengan beredarnya uang Rupiah baru ini, uang Rupiah kertas yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pemesanan penukaran uang kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 di kas keliling dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR mulai hari ini 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB.

Bagi Anda Warga Banjarmasin jadwal penukaran uang akan dimulai pada tanggal 20 Agustus 2022 mendatang di halaman kantor BI Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat No. 15.

Berikut cara mudah memesan penukaran uang kertas Rupiah TE 2022.

  1. Buka aplikasi PINTAR melalui laman https://pintar.bi.go.id/
  2. Pada halaman utama aplikasi PINTAR, kamu dapat memilih menu kas keliling.
  3. Kamu bisa memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  4. Selanjutnya aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia dalam bentuk tabel.
  5. Kamu perlu melakukan pengisian data pemesanan yang lengkap meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
  6. Kemudian kamu juga perlu mengisi jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan. Kamu dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran lima paket. Paket tersebut sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
  7. Setelah melakukan pemesanan, kamu akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Bukti pemesanan penukaran tersebut adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR sebagai bukti bahwa telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Jadi, jangan lupa ya untuk membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak saat hendak menukarkan uang kertas Rupiah baru!

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *