Wacana Kampanye di Kampus Jadi Polemik, Begini Tanggapan Sivitas Akademik FH ULM
Hukum dan Politik

Wacana Kampanye di Kampus Jadi Polemik, Begini Tanggapan Sivitas Akademik FH ULM 

peristiwa.info – Tidak lama lagi, dalam rangka menyambut pesta demokrasi Pilpres 2024. KPU sudah mulai mempersiapkan segala persiapan untuk pemilu yang akan datang. Salah satunya yang tidak asing ditelinga kita, yaitu setiap pemilu akan selalu ada kampanye. Kampanye sendiri merupakann kegiatan dimana peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.

Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan terkait kampanye, pasalnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan peserta pemilu boleh menggelar kampanye di kampus yang selama ini dianggap tabu dan dilarang. Ia mengatakan kampanye di kampus digelar dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.

Hasyim menjelaskan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H menyebutkan larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, serta tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan. Sehingga dapat dikatakan kampus dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu dan atas undangan pihak penanggung jawab, misalkan rektor.

Salah satu Dosen FH ULM, Dr. Ichsan Anwary, S.H., M.H. memberikan tanggapan terkait hal tersebut bahwa, “Bila ada anggapan seperti pandangan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bahwa yang dilarang itu menggunakan fasilitas bukan kampanyenya adalah pandangan yang tidak utuh dalam memahami maksud suatu undang-undang,” ujarnya.

Dalam pernyataannya juga Ichsan menjelaskan alasan mengapa fasilitas pendidikan harus steril dari kepentingan-kepentingan politik. Salah satunya dengan adanya kampanye di kampus dapat berpotensi mengganggu aktivitas kampus yang seharusnya sebagai wadah sarana mengasah pendidikan.

“Alokasi waktu yang disediakan untuk membolehkan kampanye di kampus akan membuat kampus disibukkan oleh kegiatan kampanye politik saja. Sehingga mungkin akan menelantarkan kampus kurang fokus untuk mengasah misi kependidikannya. Apalagi kalo hanya kampanye satu arah saja tanpa dialogis, tidak mempunyai makna apa-apa sebagai pendidikan politik bangsa yang bermartabat,” ujarnya.

Tanggapan lainnya mengenai berkampanye di kampus ini juga muncul dari Ketua BEM FH ULM, Hafizh Irfan mengatakan, “Ada lebih baiknya pada saat pelaksanaan nanti lebih mengedepankan dialog terbuka secara dua arah, bukan hanya 1 arah dari paslon nya saja. Karena diharapkan dari dialog terbuka 2 arah kita sebagai mahasiswa bisa melihat elektabilitas paslon secara langsung. Sehingga kita dapat mengakomodir keinginan atau keresahan antara paslon dan warga kampus selama ini,” ungkapnya.

Peliput : Nazwa Luthfia

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *