Resmi Menjadi Tersangka, Mantan Bupati Tanah Bumbu Ditahan Usai Diperiksa KPK

peristiwa.info – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menjadi tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani Maming telah menyalagunakan kewenangannya untuk memberi izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjabat sebagai bupati di wilayah tersebut periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018.

Mardani Maming resmi ditahan oleh KPK usai sempat menjadi DPO. Menurut Ali, KPK mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK tidak menetapkan tersangka dari pihak yang memberi suap dalam kasus yang menjerat mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Sebab, pemberi suap itu telah meninggal dunia.

Hal ini membuat Mardani Maming menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani Maming sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun permohonan itu ditolak mengingat Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022.

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Plt juru bicara Ali Fikri dalam konpres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Maming datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Ia sampai di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.00 WIB. “Hari Selasa saya dinyatakan DPO padahal saya sudah mengirim surat dan berkoordinasi sama tim penyidik kalau saya akan datang tanggal 28,” kata Maming kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

Dia pun membantah melarikan diri. Mardani menyebut dia tengah melakukan perjalanan ke makam Wali Songo saat dinyatakan buron oleh KPK.

Setelah menjalani pemeriksaan, Mardani Maming kemudian resmi ditahan oleh KPK. Tim Penyidik mengajukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022. Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Timur itu akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui dalam kasus suap dan gratifikasi yang diterima selama tujuh tahun, dengan periode 20 April 2014 hingga 17 September 2021. Mardani Maming menerima Rp104.369.887.822 atau lebih dari Rp104 miliar.

Mardani disangka pasal berlapis yaitu Pasal 11; Pasal 12 huruf a, b, dan f; serta Pasal 12B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal pasal itu mengatur tentang suap dan gratifikasi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Peliput : Theresia Debora Sinaga