PEMILU 2024 KPU Minta Parpol Untuk Rencana Pendaftaran
Peristiwa.info – Komisi Pemilihan Umum mendorong para Partai Politik untuk segara menyampaikan pendaftaran terkait calon Parpol peserta Pemilu 2024.
Melihat pendaftaran tinggal menghitung hari, KPU menggelar membuka pengumuman pendaftaran Parpol pada 29 hingga 31 Juli 2022. Dan pendaftaran dan penyampaian dokumen akan dilaksanakan pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
Dikutip dari nasional.sindonews.com, “aplikasi Sipol digunakan sebagai salah satu aktualisasi dari kebijakan dalam penerimaan pendaftaran partai politik yaitu less paper.” Hal ini dilakukan agar meminimalisir penggunakan kertas atau Hard Copy dan agar meminimalisir juga penumpukan pedaftaran karena sudah dibisa dibayangkan banyaknya dokumen yang harus dibawa parpol saat pendaftaran nanti.
“Kami khawatir tidak dapat terlayani dengan baik saat mendaftarkan diri.” Ucap Idham Holik.

Hingga saat ini, sudah tercatat ada 35 partai politik di tingkat nasional dan 7 partai politik di lokal Aceh. Jadi, totalnya ada 42 partai politik. Sebanyak 35 partai politik, termasuk Partai Perindo telah memiliki akun sistem informasi partai politik (Sipol).
Peliput : Muhammad Farros Fasya
