Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali
Peristiwa News

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali 

peristiwa.info – Dengan melonjaknya angka positif Covid-19, tidak hanya pulau Jawa maupun Bali, namun beberapa daerah diluar pulau tersebut juga diberlakukan PPKM Darurat. Sesuai dengan keputusan pemerintah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa/Bali berlaku mulai tanggal 12 Juli 2021 dan diterapkan di 15 kabupaten/kota.

Kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat sebagai berikut: Sumatera Barat (kota Bukittinggi, kota Padang, kota Padang Panjang), Sumatera Utara (kota Medan), Kepulauan Riau (kota Batam, kota Tanjungpinang), Lampung (kota Bandarlampung), Kalimantan Barat (kota Pontianak, kota Singkawang), Kalimantan Timur (kabupaten Berau, kota Balikpapan, kota Bontang), Nusa Tenggara Barat (kota Mataram), Papua Barat (kota Sorong, kabupaten Manokwari). 

Dikutip dari kontan.co.id , dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun oleh kontan.co.id, rencananya dari 11 kegiatan/aktivitas, ada 8 yang diperketat.

1. Kegiatan Perkantoran. Kabupaten/kota yang berada di zona merah dan zona oranye work form home (WFH) 75%, dan work from office (WFO) 25%. Sedangkan Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. 

2. Kegiatan belajar mengajar. Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilaksanakan secara daring. 

3. Kegiatan sektor esensial. Tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sektor esensial yang dimaksud adalah lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. 

4. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.Jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 degan kapasitas dine-in paling banyak 25% dari kapasitas, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall. Tetapi untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinikan dengan pembatasan jam sampai pukul 20.00. Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

5. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai  pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung yang hanya 25% dari kapasitas dengan mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan yaitu dapat beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan ibadah di kabupaten/kota di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

8. Kegiatan di area publik yang meliputi taman umum, fasilitas umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, pemerintah masih mengizinkan untuk dibuka paling banyak 25% dari kapasitas untuk zona selain zona merah.

9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan. Di Kabupaten/Kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, hanya zona merah saja yang ditutup.

10. Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya yang berada di Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. 

11. Transportasi umum tidak ada perubahan, yakni masih dapat melakukan operasional, tapi tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Transportasi umum ini yaitu seperti angkutan masal, taksi dan ojek baik konvensional atau online, serta kendaraan sewa.

Penyekatan jalan guna membatasi mobilitas pergerakan manusia juga diberlakukan pada PPKM Darurat yang sedang berlangsung.Berikut adalah model penyekatan di jalan:

1. Memasang tanda peringatan bahwa akan ada pos penyekatan dengan jarak 1km sebelum pos.

2. Memasang tanda bahwa akan ada penyekatan 500 meter sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat-surat seperti SKIM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen.

Peliput : Risky Oktapia Putri

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *