Laksanakan Kegiatan di Masa Pandemi, Ormawa FH ULM Wajib Ajukan Permohonan
Kabar Kampus

Laksanakan Kegiatan di Masa Pandemi, Ormawa FH ULM Wajib Ajukan Permohonan 

peristiwa.info– Kamis, 25 Maret 2021 telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor 113/UN8.1.13/KP/2021 yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan/Ketua Tim Penanggulangan Covid-19 FH ULM. Surat tersebut memberitahukan agar seluruh Ormawa FH ULM yang ingin melaksanakan kegiatan kemahasiswaan di masa pandemi Covid-19 diharuskan mengajukan permohonan tempat kegiatan di lingkungan FH ULM, berikut hal-hal yang harus diperhatikan :

  1. Setiap kegiatan di lingkungan FH ULM dan kegiatan yang dilakukan di luar kampus ULM harus mendapatkan izin dari dekan secara tertulis, serta mendapatkan izin dari satgas Covid 19 kabupaten/kota/kecamatan setempat.
  2. Kegiatan kemahasiswaan hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai Jumat.
  3. Waktu pelaksanaan kegiatan maksimal 4 jam setiap hari yaitu pagi 2 jam dan siang 2 jam.
  4. Ruangan yang disediakan yaitu Ruang Rapat Fakultas Gedung B diisi maksimal 30 orang dan Ruang Kegiatan Bersama Mahasiswa Gedung B diisi maksimal 40 orang.
  5. Setiap panitia membuat pedoman protokol kesehatan Covid-19 untuk dilaksanakan, pedoman tersebut dilaporkan ke pihak fakultas secara tertulis serta dilampirkan saat mengajukan permohonan izin/rekomendasi kegiatan.

Surat edaran ini dikeluarkan demi menjaga kesehatan bersama, untuk itu mari kita tetap waspada dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Peliput : Nina Hafidzah

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *