Laksanakan Kegiatan di Masa Pandemi, Ormawa FH ULM Wajib Ajukan Permohonan
peristiwa.info– Kamis, 25 Maret 2021 telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor 113/UN8.1.13/KP/2021 yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan/Ketua Tim Penanggulangan Covid-19 FH ULM. Surat tersebut memberitahukan agar seluruh Ormawa FH ULM yang ingin melaksanakan kegiatan kemahasiswaan di masa pandemi Covid-19 diharuskan mengajukan permohonan tempat kegiatan di lingkungan FH ULM, berikut hal-hal yang harus diperhatikan :

- Setiap kegiatan di lingkungan FH ULM dan kegiatan yang dilakukan di luar kampus ULM harus mendapatkan izin dari dekan secara tertulis, serta mendapatkan izin dari satgas Covid 19 kabupaten/kota/kecamatan setempat.
- Kegiatan kemahasiswaan hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai Jumat.
- Waktu pelaksanaan kegiatan maksimal 4 jam setiap hari yaitu pagi 2 jam dan siang 2 jam.
- Ruangan yang disediakan yaitu Ruang Rapat Fakultas Gedung B diisi maksimal 30 orang dan Ruang Kegiatan Bersama Mahasiswa Gedung B diisi maksimal 40 orang.
- Setiap panitia membuat pedoman protokol kesehatan Covid-19 untuk dilaksanakan, pedoman tersebut dilaporkan ke pihak fakultas secara tertulis serta dilampirkan saat mengajukan permohonan izin/rekomendasi kegiatan.
Surat edaran ini dikeluarkan demi menjaga kesehatan bersama, untuk itu mari kita tetap waspada dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Peliput : Nina Hafidzah
