Kemendikbud Putuskan Pembelajaran Tahun Akademik Baru
Kabar Kampus

Kemendikbud Putuskan Pembelajaran Tahun Akademik Baru 

peristiwa.online – Senin 15 Juni 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

“Tahun akademik tinggi dan akademik baru tetap dilakukan pada bulan agustus 2020, akan tetapi tetap dilakukan secara daring atau online,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim, dalam keterangan pers melalui youtube Kemendikbud RI.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Meski begitu, dalam kebijakan bersama ini belum ada keputusan resmi dari pihak Dekan Fakultas maupun Universitas. Dengan beredarnya keputusan baru ini dari Kemendikbud pihak kampus belum mengubah kalender akademik pendidikan pada masa pandemi Covid-19.

Peliput : Alya

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *