Bagaimana Pendapat Mahasiswa Lainnya Mengenai Ditolaknya RUU KUHP?
Hukum dan Politik

Bagaimana Pendapat Mahasiswa Lainnya Mengenai Ditolaknya RUU KUHP? 

Peristiwa.online – Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa meletup di berbagai kota dalam rangka menolak RUU KUHP,  revisi UU KPK dan UU kontroversial lainnya. Ribuan mahasiswa berdemonstrasi dan berkonsolidasi dalam kontra UU tersebut. Demo di berbagai kota menyuarakan tuntutan hampir sama, terutama menolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK

Dilansir dari CNBC Indonesia, Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya adalah menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pekan lalu dan rencana pengesahan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Berikut tujuh tuntutan mahasiswa lewat Reformasi Dikorupsi dan Rakyat Bergerak :

  1. Menolak RUU KUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan; Mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA; Mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
  2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR;
  3. Tolak TNI & Polri menempati jabatan sipil;
  4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera!
  5. Hentikan kriminalisasi aktivis;
  6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakar hutan serta cabut izinnya;
  7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM; termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan; pulihkan hak-hak korban segera!

Lalu, apa tanggapan para mahasiswa lainnya mengenai aksi unjuk rasa dan tuntutan mahasiswa tersebut?

“Mengenai aksi unjuk rasa penolakan terhadap RUU KUHP dan UU lainnya saya sebagai mahasiswa juga masyarakat mendukung tindakan yang dilakukan oleh kawan-kawan yaitu menyuarakan pendapatnya. Dan mengenai banyaknya orang-orang yang turun aksi menandakan bahwa hal ini bukan masalah yang sepele lagi, mengingat beberapa pasal yang diatur dalam RUU cukup meresahkan. Sehingga diharapkan dengan semakin banyaknya dan luasnya tempat dimana masa turun, mampu untuk menjadi pertimbangan seluruh pihak yg berwenang. Mengingat pada tahun 1998 kita juga pernah melakukan demonstrasi besar-besaran untuk mencapai tujuan bersama hingga terwujud. Maka bukan tidak mungkin hasil demonstrasi sekarang juga akan mewujudkan angin segar bagi masyarakat”. Ujar Henny selaku mahasiswi Fakultas Hukum ULM.

Setyo, selaku mahasiswa Fakultas Hukum juga mendukung aksi demonstrasi tersebut.  “Menurut saya sudah sangat baik aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa dari berbagai universitas dan berbagai organisasi mahasiswa ini. Diikuti dengan RUU ini kebanyakan omong kosong nya saja, jadi tindakan mahasiswa ini memang sudah tepat (menyampaikan aspirasinya). Tapi yang sangat disayangkan itu cuman satu, pada saat aksi tersebut banyak mahasiswa yang merusak sebagian fasilitas umum dan mengganggu ketertiban jalan. Saya juga merasa kecewa dengan ormas-ormas pemerintahan setempat karena membuat RUU juga tidak sembarangan dan harus penuh perhitungan dan juga diperlukan proses yang begitu lama hingga disahkan RUU KUHP ini. Saya juga banyak melihat diberbagai media massa khususnya di sosial media, banyak mahasiswa mengirimkan surat tuntutan dan itu tidak ditanggapi sama sekali, cuman disepelekan saja. Peristiwa ini juga mengingatkan dengan kejadian di tahun 1998 yang mana bedanya peristiwa tersebut adanya kasus penculikan. Jadi, saya sebagai mahasiswa tentu sangat menerima sekaligus mendukung aksi demonstrasi dan aspirasi mahasiswa tersebut”.

“Kembali ke tatanan mahasiswa sebagai agent of changes, dimana kita melihat sesuatu yang rusak maka kita akan memperbaiki sesuatu yang melenceng kita benarkan sebagai mahasiswa. Kita sebagai rakyat murni yang baik memiliki keuntungan bahwasannya kita adalah seorang pelajar yang memiliki ilmu dan melek akan ilmu. Bahwasannya mahasiswa bertindak tapi sangat disayangkan saat mahasiswa memperjuangkan keringat dengan teriknya panas matahari dan menghitamnya kulit ada saja oknum-oknum ini menjadi penumpang gelap. Nah itu saja sih, berarti anggap saja mahasiswa selama waktu tahun 1998 – 2019 berarti mahasiswa sampai saat ini masih ada dikiblatnya”. Tutur Ayub Septiano selaku mahasiswa Fakultas Hukum ULM.

Peliput : Yovani

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *