Setelah Beralih Fungsi Menjadi Parkiran, Mahasiswa Keluhkan Ini!
Kantin adalah sebuah ruangan dalam sebuah gedung atau tempat umum yang dapat digunakan pengunjungnya untuk makan, baik makanan yang dibawa sendiri maupun yang dibeli di sana. Kantin sendiri harus mengikuti prosedur tentang cara mengolah dan menjaga kebersihan kantin. Makanan yang disediakan kantin haruslah bersih dan halal. Jenis-jenis makanan yang disediakan pun minimal harus memenuhi 4 sehat 5 sempurna.Biasanya para pembeli harus mengantri dalam sebuah jalur yang disediakan untuk membeli makanan.
Kantin hampir selalu ada di tiap sekolah, kampus atau di suatu tempat tertentu di Indonesia.
Dalam lingkungan kampus kantin juga menjadi tempat berkumpul dan lebih dari itu. Pesan ambil bayar duduk mungkin merupakan prinsip para pengguna fasilitas kantin. Ramainya kantin disebabkan oleh obrolan mahasiswa/i yang makan bersama. Kebanyakan mereka menganggap penting kantin sebagai tempat bersosialisasi, tempat berkumpulnya seluruh angkatan.(dikutip dari wikipedia).

Sedangkan lahan parkir adalah suatu tempat yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang bersifat tidak sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu tertentu. Fasilitas parkir bertujuan untuk memberikan tempat istirahat kendaraan dan menunjang kelancaran arus lalu lintas (Departemen Perhubungan Darat, 1998).

Namun apa jadinya jika lahan yang semulanya menjadi tempat bersantai seperti kantin berubah menjadi lahan parkir sedangkan kantin ditiadakan sementara?
Mungkin itulah keresahan yang diutarakan sebagian mahasiswa/i di Fakultas Hukum ULM Banjarmasin. “Tentunya kami sebagai mahasiswa itu merasa resah, dikarenakan kantin adalah fasilitas bagi mahasiswa/i untuk tempat nongkrong sekaligus buat makan. Diharapkan fakultas untuk segera membuat kantin yang baru, yang layak dan mampu membuat mahasiswa/i merasa nyaman dengan adanya kantin tersebut.” ucap salah satu mahasiswa yang tak ingin disebut nama dan kelasnya.

Jikapun masalah awal kantin itu dianggap kumuh karena pihak kantin tidak bisa menjaga kebersihan dan keindahan kantin tersebut, sehingga mengganggu pemandangan.
Harapannya kedepan mudah-mudahan kantin yang baru mengikuti Keputusan Menkes no.1429/Menkes/SK/XII/2006 menetapkan sejumlah persyaratan kesehatan lingkungan ruang bangunan kantin atau warung sekolah.
Untuk mendapatkan kantin kampus atau suatu tempat tertentu yang sehat maka pembinaan kantin langsung dilakukan oleh komunitas tempat tersebut yaitu oleh dosen, pemilik kantin, instansi yang bersangkutan dan mahasiswa/i itu sendiri. Diperlukan komitmen dan partisipasi komunitas kampus untuk meningkatkan pangan jajanan yang aman, bermutu, dan bergizi melalui sistem manajemen keamanan pangan sekolah.
Peliput : Badwi dan Ilham
Editor : Christine
