Menganiaya Kucing? Siap-siap Dipenjara!
Hukum dan Politik

Menganiaya Kucing? Siap-siap Dipenjara! 

Beberapa waktu ke belakang ini media sosial banyak digegerkan dengan adanya video-video dan unggahan tentang penganiayaan dan penyiksaan kucing, mulai dari kucing komplek yang disiksa tetangga baru sampai kepada “Abah Grandong” si pemakan kucing hidup-hidup.

Kucing sebagai mana yang kita tahu adalah hewan mamalia yang penuh dengan kasih sayang, sebagaimana hewan yang tidak memiliki akal haruskah kita menganiayanya jika ia membuat kita jengkel dan kesal? Ingat! Indonesia adalah negara hukum, jadi di setiap perbuatan akan ada hukuman yang akan di dapat.

Hukuman apa yang akan didapat dari menganiaya kucing?

Orang yang menganiaya dan sampai menghilangkan nyawa hewan peliharaan seperti kucing akan mendapat beberapa pasal, yaitu pasal 302 KUHP dan 406 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 302 KUHP tersebut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

a. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

b. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Pasal 406 KUHP:

1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang dengan sengaja dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu:

1. Barang siapa;

2. Dengan sengaja dan melawan hukum;

3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;

4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Sementara, unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (2) KUHP, yaitu:

1. Barang siapa;

2. Dengan sengaja dan melawan hukum;

3. Membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan;

4. Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

“Menurut pandangan saya sebagai penyuka kucing, kucing adalah makhluk hidup yang berhak hidup. Kasus penganiayaan kucing akhir akhir ini sungguh disayangkan dan menyayat hati. Saya berharap para penganiaya binatang dijatuhkan hukuman yang dapat membuat mereka jera, agar ke depannya tidak semena-mena terhadap kucing dan binatang lainnya sehingga tidak terjadi lagi kasus pengaiayaan hewan. Untuk pemerintah diharapkan untuk lebih memperhatikan keselamatan, hak, dan kenyamanan binatang agar tidak ada lagi binatang yang tersakiti akibat penganiayaan,” ujar salah satu mahasiswa FH penyuka kucing. “Menurut aku pribadi sebagai penyuka kucing, penyiksaan terhadap kucing itu sangat keterlaluan dan tidak punya hati sama sekali. Kucing juga makluk hidup, dia tahu hati manusia yang tulus dan baik dan yang jahat sama dia. Kucing juga mau bertahan hidup seperti manusia, mencari makan sendiri dan datang ke kita bukan berarti dia hama yg harus dibasmi dengan cara disiksa, itu menurutku sangat kejam dan keterlaluan,” tutupnya.

Jadi, apakah kalian masih berani menyiksa hewan?

 

Peliput: Muhammad Iqbal

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *