Peristiwa News

TikTok Shop & Tokopedia: Izin Beres, UMKM Kembali Hidup? 

peristiwa.info – Beberapa hari yang lalu, telah diberitakan bahwa TikTok Shop telah dibuka kembali setelah mereka secara resmi bermitra dengan Tokopedia. Dengan kemitraan ini, TikTok Shop dan Tokopedia akan dikombinasikan di bawah naungan PT Tokopedia. Dalam kombinasi antara kedua bisnis tersebut, fitur perbelanjaan di dalam aplikasi TikTok akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. Diketahui juga bahwa TikTok menginvestasikan Rp23,38 triliun ke Tokopedia sebagai bukti komitmen mereka untuk bermitra dalam jangka panjang.

Kerja sama antara TikTok dan Tokopedia ini diawali dengan periode uji coba yang terlaksana dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian serta lembaga-lembaga yang berkaitan. Adapun program yang telah mereka luncurkan pada masa uji coba ini, yaitu kampanye Beli Lokal yang dimulai pada 12 Desember 2023 lalu yang juga bertepatan dengan Hari Belanja Nasional (Harbolnas). Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital melalui pemberdayaan UMKM lokal. Kampanye tersebut tentunya akan mengutamakan produk-produk yang berasal dari Indonesia.

Salah satu dosen pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Hj. Syahrida, S.H., M.H., juga mengungkapkan pendapatnya terkait Tiktok Shop ini. “Sebenarnya TikTok Shop itu kan sebelumnya ditutup karena tidak ada izin. Sedangkan menurut Permendag No. 31 Tahun 2023 itukan seharusnya ada perizinan karena TikTok ini media sosial bukan E-commerce, jadi bukan tempat atau wadah untuk perdagangan,” katanya.

Beliau juga menambahkan pendapatnya tentang dampak yang dibawa oleh adanya E-commerce ini. “Bahwa UMKM secara online itu ada dampak positifnya, positifnya ya tidak perlu sewa toko atau tempat, kemudian juga dalam hal ini memudahkan karena dengan adanya E-commerce ini ternyata perputaran uang itu sangat banyak, kemudian juga tidak hanya menguntungkan pedagang, tetapi juga pihak ekspedisi, perbankan, asuransi, karena ada beberapa barang yang diasuransikan, dalam hal ini artinya ekonomi menjadi hidup kembali. Tetapi juga harus ada peraturannya yang bertujuan untuk melindungi UMKM itu sendiri,” tutupnya.

Para pedagang pasar juga diharapkan untuk bisa ikut bersaing dalam hal ini karena pada era digitalisasi seperti sekarang itu tidak dapat dipungkiri lagi betapa pentingnya E-commerce karena seberapa besar dampak yang dibawanya. Dengan begitu, pedagang pasar jangan hanya berjualan secara offline saja, tapi juga mengikuti perkembangannya secara online.

Peliput: Viona Isabel & Umar Syarif

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *