Hukum dan Politik

Tagar Justice For Audrey Viral di Twitter, Kenapa? 

09 April 2019, tagar #JusticeForAudrey menjadi trending topik di lini Twitter Indonesia. Kasus ini merupakan bentuk perundungan atau bullying terhadap seorang siswi SMP bernama Audrey yang bersekolah di sebuah SMP negeri di Pontianak, Kalimantan Barat. Di sebuah akun @syarifahmelinda dia menceritakan Audrey yang berusia 14 tahun itu dikeroyok dan dianiaya oleh 12 orang pelajar SMA. Dipicu dari saling sindir di media sosial terkait hubungan asmara salah satu pelaku berinisial DA. DA diketahui merupakan pacar dari mantan kekasih kakak perempuan korban. “Semua pelaku merupakan teman-teman kakaknya. Mereka menggunakan korban untuk memancing kakaknya keluar dari rumah,” cerita @syarifahmelinda

Dikutip dari reqnews, penganiayaaan berlangsung setelahnya, dimana para pelaku membenturkan kepala korban ke aspal, menendang perut korban secara berkali kali, pencekikan, hingga penyiraman dengan air secara bergantian. Tidak hanya itu, wajah korban juga ditendang dengan sandal gunung hingga mengalami pendarahan di hidung. Parahnya lagi ada salah satu pelaku yang mencoba melakukan penyerangan seksual kepada korban. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait persoalan yang tengah menjadi perbincangan khalayak ramai tentang penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelajar dari berbagai SMA terhadap seorang siswi SMP 17 Pontianak.

KPPAD selaku lembaga yang bergerak dibidang perlindungan anak akan memberikan pendampingan baik pada korban maupun pada pelaku. Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu yang hadir saat konferensi pers menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

Tumbur Manalu menjelaskan, kejadian pengeroyokan terhadap korban yang merupakan siswi SMP tersebut dua pekan lalu. KPPAD berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena dengan adanya proses hukum akan memberikan dampak di kemudian hari pada mereka yang masih anak di bawah umur.

Menurut Bayu Hendra Kusuma sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat berpendapat bahwa tindak pidana ini memang salah satu tindak pidana berat, yang dimana di situ dalam kasus tersebut ada termuat dalam pasal 2 di KUHP. Pasal terkait ialah pasal kekerasan seksual, pengeroyokan dll. “Tapi disini jika kita melihat dari subjek si pelaku, umur para pelaku di bawah umur 18 tahun semua, yang dimana jika kita ingin menindak para pelaku mungkin cuma separuh dari tuntutan. Jadi menurut saya mungkin tetap saja ditindak walau cuma separuh dri tuntutan, agar membuat jera para pelaku”

Peliput: Elsa

Editor: Selly A

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *