Usai UU IKN Berlaku, Bagaimana Nasib DKI yang Dulu?
peristiwa.info – Status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI yang telah menjadi fokus perhatian masyarakat, kini menjadi perbincangan setelah dianggap telah terhapus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).Penghilangan status DKI dari Jakarta telah diumumkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. Ia menyatakan bahwa status DKI yang diatur dalam UU 29/2007 tidak berlaku lagi sejak 15 Februari karena ketentuan Pasal 41 UU IKN.

UU IKN sendiri resmi disahkan pada 15 Februari 2022. Artinya, per 15 Februari 2024 lalu, Jakarta tak lagi menjadi ibu kota. “RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari UU IKN. Iya dua tahun (setelah UU IKN diundangkan). Nah, (UU DKI) itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Status IKN Nusantara, sebagai Ibu Kota baru pengganti Jakarta perlu dipertanyakan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo hingga kini belum menerbitkan Keppres yang menjadi legitimasi Nusantara di Kalimantan Timur sebagai IKN. Status Keppres penting sebab telah diatur dalam Pasal 39 UU IKN. Di sana menyebutkan, Jakarta masih sebagai Ibu Kota hingga terbitnya Keppres.
Peliput : Irfan Putra Syabana & Marsa Dhiya Ulhaq
Editor : Tirsa Oktaviani & Desyana Sari Rahayu Dharta
