Gabung Parpol Saat Masih ASN, Mantan Rektor ULM Beri Klarifikasi
Hukum dan Politik

Gabung Parpol Saat Masih ASN, Mantan Rektor ULM Beri Klarifikasi 


peristiwa.info
 – Mantan Rektor ULM Sutarto Hadi, angkat suara tentang pemberitaan dirinya yang sedang ramai diperbincangkan. Hal tersebut lantaran berita mengenai bergabungnya ia dengan partai Golkar. Berawal dari beredarnya foto ia bersama mantan Kapolda Kalsel, Rikwanto dengan pengurus Partai Golkar Kalsel dan DPP pada saat kegiatan konsolidasi di Jakarta, Minggu (19/3). 

Dilansir dari dutatv.com, Sutarto mengakui bahwa sempat terdaftar sebagai anggota Parpol, serta menerima kartu tanda anggota (KTA) pada saat konsolidasi dan rapat fungsionaris minggu kemarin. Namun setelahnya ia mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri. Ia juga menjelaskan hal tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi antara Sutarto secara pribadi dengan pengurus Partai Golkar Kalsel, yang mengira dirinya telah pensiun sebagai mantan Rektor dan ASN.

“Memang saya pensiun sebagai Rektor tapi masih berstatus sebagai ASN oh begitu kah katanya jadi ada misskomunikasi kesalah pahaman dan mereka menyampaikan tabayun berdiskusi lebih dalam dipikirkan matang-matang kita tidak ingin ada polemik di internal ULM setelah itu saya melapor ke Dirjen Ristik saya minta saran kepada pa Dirjen saya minta ketemu karena ada kesibukan beliau acara padat dan saya minta saran bagaimana ya bapa membuat surat pernyataan saja mengundurkan diri menjadi anggota Sutarto sendiri hadir dalam konsolidasi dan rapat fungsionaris di DPP Golkar di Jakarta, lantaran mendapat telepon dari pengurus Golkar. Kebetulan, dirinya sebagai ketua Percasi Kalsel, juga sedang berada di Jakarta karena membawa kontingen,” ucap Sutarto Hadi, Guru Besar ULM

Kabar Sutarto yang bergabung dengan Partai Golkar pun menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut Ketua Senat ULM, Prof Dr H Muhammad Hadin Muhjad juga menegaskan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Anggota Partai Politik (Parpol). “Dalam Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) PP Nomor 37 Tahun 2004 itu ditegaskan bahwa PNS yang akan menjadi anggota/dan atau pengurus parpol wajib mengundurkan diri sebagai PNS. Kemudian, pada ayat (2) PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Kemudian, ayat (3) pemberhentian berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri,” kata Hadin Muhjad.

Peliput : Astin

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *