peristiwa.info – Senin 6 Maret 2023, pengadilan Negeri Jakarta Pusat putuskan penundaan pemilu Febuari 2024. Jika putusan dilaksanakan, maka pemilu akan ditunda hingga bulan Juli 2025. Hal ini menuai polemik karena tidak semua pihak menghendakinya Penundaan pemilu terutama dengan alasan mengkhianati semangat Reformasi dan demokrasi, salah satunya Partai Prima.
Partai Prima melayangkan gugatan pada 8 Desember 2022 lalu, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan alasan Partai Prima merasa dirugikan saat melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Yang menyebabkan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima juga mengakui mengalami kerugian immaterial yang memengaruhi anggota parpolnya.
Polemik ini semakin memanas karena banyaknya tanggapan mengenai penundaan pemilu 2024. Dalam keterangan saat jumpa pers pada kamis (2/3/2023) Hasyim Asy’ari ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpendapat “Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti kalau kita sudah bersiap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kita tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024.”
Putusan hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 2 Maret 2023 “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 ( empat) bulan 7 (tujuh) hari.”
Dr. Ichsan Anwary, S.H.,M.H. dosen Fakultas Hukum ULM berpendapat bahwa gugatan Partai Prima itu adalah gugatan perbuatan melawan hukum menggunakan konstruksi Pasal 1365 BW Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum Indonesia sebagai Tergugat. Apabila menggunakan konstruksi Pasal 1365 maka ini berkaitan dengan pasal ganti rugi. Persoalan muncul ketika salah satu petitum yang diminta oleh penggugat untuk diputuskan. Bahwa petitum penggugat adalah keliru karena berimplikasi publik. Dan lebih keliru lagi ketika kemudian petitum itu dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya.
Prinsip gugatan perdata adalah kepentingan para pihak yang berperkara dan tidak mengikat umum.
Semestinya kalau ini juga ada keyakinan hakim sebagai perbuatan melanggar hukum oleh KPU, tetapi putusan hakim tidak boleh mengabulkan gugatan penggugat untuk menunda sisa tahapan pemilu 2024. Karena putusan ini berimplikasi publik. Inilah potret kelemahan pengetahuan hukum dan kekeliruan logika hukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan ini.
Peliput : Aulya Fitri & Aurellia Rizqi Fasma
Related posts
Recent Comments
Don't Miss
Buku Panduan Penggunaan AI Bagi Pembelajaran di Perguruan Tinggi
peristiwa.info – Kemajuan teknologi kecerdasan artifisial (AI) saat ini sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem pendidikan. Oleh karena itu,…
Kolaborasi Pemuda Bakti Banua dan GenBI Kalsel Gelar Kegiatan Lingkungan Sehat Berkelanjutan
peristiwa.info – Minggu, 20 Oktober 2024 Pemuda Bakti Banua (PBB) bekerja sama dengan Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan bertajuk U-Action: “Unity…
Tiktok Kalahkan Google Sebagai Media Informasi, Ini Alasan Gen Z
Studi menyebutkan, Generasi Z atau yang biasa dikenal dengan sebutan Gen Z lebih memilih aplikasi TikTok daripada Google untuk mencari…
Doom Spending, Ancaman Gaya Hidup Konsumtif di Era Digital
Belakangan ini di era digital fenomena doom spending menjadi hal yang menarik untuk dibahas, hal ini dikarenakan doom spending kerap…
ChatGPT Berbayar, OpenAI Umumkan Tarif Rp333 Ribu per Bulan
Peristiwa.info- OpenAI, perusahaan yang mengembangkan ChatGPT akan mulai mengenakan biaya langganan sebesar Rp333 ribu per bulan. ChatGPT yang semakin populer…
Menelusuri Jejak Awal Mula Penetapan Hari Jadi Kota Banjarmasin
peristiwa.info – Kota Banjarmasin, kini merayakan usia ke-498, berakar dari perkampungan “Banjarmasih,” yang didirikan pada 24 September 1526. Tanggal ini…
Keluarga McCallister dalam Home Alone: Telaah Keuangan oleh The New York Times Mengungkap Status 1 Persen
peristiwa.info – The New York Times menghitung angka-angkanya untuk mencoba menjawab pertanyaan kuno: Seberapa kaya sebenarnya keluarga McCallisters? Sudah 33…
Peralihan Musim di Indonesia Memberikan Dampak Positif dan Negatif
peristiwa.info – Saat ini Indonesia memasuki masa pancaroba, pancaroba adalah masa peralihan dari musim kemarau ke musim penghujan atau musim…
Merayakan Hari Raya Idul Adha, Waspada Kolesterol Menyerang
peristiwa.info – Makan daging sepertinya sudah menjadi hal yang wajib dalam perayaan Idul Adha, dengan banyak hidangan lezat dari olahan…
Anda Mengalami Hal Ini? Bisa Jadi Anda Mengalami Dehidrasi
peristiwa.info – Dehidrasi adalah kondisi ketika tubuh kekurangan cairan atau jumlah cairan yang keluar lebih banyak dari cairan yang masuk….
Ini 5 Makanan Pencegah Sesak Nafas dan Optimalkan Fungsi Paru-Paru
peristiwa.info – Menjaga asupan makanan yang dikonsumsi sehari-hari dapat membantu mengoptimalkan fungsi paru-paru agar lebih sehat. Terutama pada orang yang…
Oversleeping Tidak Baik Untuk Kesehatan? Berikut Penyebab dan Gejalanya
peristiwa.info – Rabu (21/6) Waktu yang tepat untuk tidur bervariasi dari orang ke orang. Namun, bagi orang dewasa, tidur lebih…