Pentingnya Peran Pers Mahasiswa dalam PEMILUMA
Kabar Kampus

Pentingnya Peran Pers Mahasiswa dalam PEMILUMA 

peristiwa.info –  Pers Mahasiswa (Persma) adalah entitas penerbitan mahasiswa yang dikelola langsung oleh mahasiswa dan bersifat independen dalam menyajikan informasi atau pemberitaan mengenai pergerakaan mahasiswa sehingga persma memiliki peranan yang penting dalam setiap aktivitas di kampus. Salah satu peran pentingnya ialah memberikan informasi mengenai Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILUMA) dengan tetap tidak memihak paslon-paslon manapun/netral.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 1999 ada empat fungsi dasar dan peranan pers, antara lain:

  1. Sebagai wahana komunikasi massa
  2. Sebagai penyebar informasi
  3. Sebagai pembentuk opini
  4. Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial

Mengingat media massa adalah bagian dari pemberitaan, maka wartawan kampus harus mampu bersikap secara netral dan melihat semua masalah kampus melalui kacamata jurnalisme yang bertanggung jawab dan tidak membuat kegaduhan.

Selain itu, persma dalam menjalankan tugasnya juga harus terikat dan berpedoman pada kode etik jurnalistik, di antaranya:

  1. Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  8. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Nah berdasarkan paparan di atas, terlihat bahwa peran persma dalam kehidupan kampus terkhususnya PEMILUMA sangat diharapkan dapat menjadi sebuah kontrol di tengah dinamika PEMILUMA yang bergejolak.

Persma dalam PEMILUMA juga diharapkan untuk selalu mengedepankan objektifitas dalam berkarya, bersikap netral dan memandang semua permasalahan kampus dengan kacamata jurnalisme yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan perpecahan nantinya.

Peliput : Aurellia Rizqi Fasma

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *