Kemenag Keluarkan Peraturan Baru, Menggoda dan Bersiul Termasuk Kekerasan Seksual
Peristiwa News

Kemenag Keluarkan Peraturan Baru, Menggoda dan Bersiul Termasuk Kekerasan Seksual 

peristiwa.info – Awal Oktober 2022, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Dilansir NU Online, Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, memperluas kategori kekerasan seksual dari verbal hingga virtual, antara lain merayu, bersiul, dan menatap lawan jenis dengan sembarang.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag, Senin (17/10/2022).

Anna Hasbie, selaku juru bicara Kementrian Agama mengatakan ada 16 jenis kekerasan seksual termasuk mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.

PMA ini terdiri dari tujuh bab dan 20 pasal mengenai kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual ini sendiri seperti perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan keluarnya PMA ini, Kementrian Agama akan segera menyusun beberapa aturan teknis, dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa diterapkan secepatnya secara efektif.

Ghina salah satu mahasiswi dari FKIP ULM Banjarmasin berpendapat.
“Menurut saya, peraturan tersebut sangat baik untuk dibuat agar kekerasan seksual terhadap perempuan tidak terjadi lagi, khususnya didalam satuan pendidikan karena biasanya kekerasan seksual terjadi di sekolah ataupun perguruan tinggi. Namun dalam hal menatap atau membuat suatu lelucon agak berlebihan menurut saya, karena untuk hal tersebut selagi dalam batas wajar dan tidak membuat orang merasa risih mungkin masih dapat diwajari”. Tutur Ghina.

Ghina juga berharap dengan adanya PMA tersebut maka tidak ada lagi kekerasan seksual lainnya.
“Harapan saya, semoga dengan adanya PMA yang berlaku, maka tidak ada lagi korban kekerasan seksual lainnya. Dan tentunya semoga dapat berjalan dengan lancar sesuai hukum yang berlaku. Jangan selektif dalam memandang pelaku kejahatan tersebut, karna terkadang ketika pelakunya adalah orang yang berkuasa maka hukuman atau sanksi yang diterima pelaku tersebut sangat ringan” tambahnya.

Peliput : Aji Nor Rahman

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *