peristiwa.info – Awal Oktober 2022, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Dilansir NU Online, Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, memperluas kategori kekerasan seksual dari verbal hingga virtual, antara lain merayu, bersiul, dan menatap lawan jenis dengan sembarang.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag, Senin (17/10/2022).
Anna Hasbie, selaku juru bicara Kementrian Agama mengatakan ada 16 jenis kekerasan seksual termasuk mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.
PMA ini terdiri dari tujuh bab dan 20 pasal mengenai kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual ini sendiri seperti perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Dengan keluarnya PMA ini, Kementrian Agama akan segera menyusun beberapa aturan teknis, dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa diterapkan secepatnya secara efektif.
Ghina salah satu mahasiswi dari FKIP ULM Banjarmasin berpendapat.
“Menurut saya, peraturan tersebut sangat baik untuk dibuat agar kekerasan seksual terhadap perempuan tidak terjadi lagi, khususnya didalam satuan pendidikan karena biasanya kekerasan seksual terjadi di sekolah ataupun perguruan tinggi. Namun dalam hal menatap atau membuat suatu lelucon agak berlebihan menurut saya, karena untuk hal tersebut selagi dalam batas wajar dan tidak membuat orang merasa risih mungkin masih dapat diwajari”. Tutur Ghina.
Ghina juga berharap dengan adanya PMA tersebut maka tidak ada lagi kekerasan seksual lainnya.
“Harapan saya, semoga dengan adanya PMA yang berlaku, maka tidak ada lagi korban kekerasan seksual lainnya. Dan tentunya semoga dapat berjalan dengan lancar sesuai hukum yang berlaku. Jangan selektif dalam memandang pelaku kejahatan tersebut, karna terkadang ketika pelakunya adalah orang yang berkuasa maka hukuman atau sanksi yang diterima pelaku tersebut sangat ringan” tambahnya.
Peliput : Aji Nor Rahman
Related posts
Recent Comments
Don't Miss
Kolaborasi Pemuda Bakti Banua dan GenBI Kalsel Gelar Kegiatan Lingkungan Sehat Berkelanjutan
peristiwa.info – Minggu, 20 Oktober 2024 Pemuda Bakti Banua (PBB) bekerja sama dengan Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan bertajuk U-Action: “Unity…
Tiktok Kalahkan Google Sebagai Media Informasi, Ini Alasan Gen Z
Studi menyebutkan, Generasi Z atau yang biasa dikenal dengan sebutan Gen Z lebih memilih aplikasi TikTok daripada Google untuk mencari…
Doom Spending, Ancaman Gaya Hidup Konsumtif di Era Digital
Belakangan ini di era digital fenomena doom spending menjadi hal yang menarik untuk dibahas, hal ini dikarenakan doom spending kerap…
ChatGPT Berbayar, OpenAI Umumkan Tarif Rp333 Ribu per Bulan
Peristiwa.info- OpenAI, perusahaan yang mengembangkan ChatGPT akan mulai mengenakan biaya langganan sebesar Rp333 ribu per bulan. ChatGPT yang semakin populer…
Menelusuri Jejak Awal Mula Penetapan Hari Jadi Kota Banjarmasin
peristiwa.info – Kota Banjarmasin, kini merayakan usia ke-498, berakar dari perkampungan “Banjarmasih,” yang didirikan pada 24 September 1526. Tanggal ini…
Indonesia Akhiri Paralimpiade Paris 2024 di Posisi ke-50, China Teratas!
peristiwa.info – Kontingen Indonesia mengakhiri ajang Paralimpiade Paris 2024 di posisi ke-50 dengan membawa pulang satu medali emas, delapan medali…
Keluarga McCallister dalam Home Alone: Telaah Keuangan oleh The New York Times Mengungkap Status 1 Persen
peristiwa.info – The New York Times menghitung angka-angkanya untuk mencoba menjawab pertanyaan kuno: Seberapa kaya sebenarnya keluarga McCallisters? Sudah 33…
Peralihan Musim di Indonesia Memberikan Dampak Positif dan Negatif
peristiwa.info – Saat ini Indonesia memasuki masa pancaroba, pancaroba adalah masa peralihan dari musim kemarau ke musim penghujan atau musim…
Merayakan Hari Raya Idul Adha, Waspada Kolesterol Menyerang
peristiwa.info – Makan daging sepertinya sudah menjadi hal yang wajib dalam perayaan Idul Adha, dengan banyak hidangan lezat dari olahan…
Anda Mengalami Hal Ini? Bisa Jadi Anda Mengalami Dehidrasi
peristiwa.info – Dehidrasi adalah kondisi ketika tubuh kekurangan cairan atau jumlah cairan yang keluar lebih banyak dari cairan yang masuk….
Ini 5 Makanan Pencegah Sesak Nafas dan Optimalkan Fungsi Paru-Paru
peristiwa.info – Menjaga asupan makanan yang dikonsumsi sehari-hari dapat membantu mengoptimalkan fungsi paru-paru agar lebih sehat. Terutama pada orang yang…
Oversleeping Tidak Baik Untuk Kesehatan? Berikut Penyebab dan Gejalanya
peristiwa.info – Rabu (21/6) Waktu yang tepat untuk tidur bervariasi dari orang ke orang. Namun, bagi orang dewasa, tidur lebih…