Hukum dan politik

Sempat Berkoar Tolak Ibu Kota KalSel Dipindah, Ternyata Ibnu Sina Sudah Cabut Gugatan Judicial Review di MK 

peristiwa.info – Mahmakah Konstitusi Republik Indonesia melalui sidang putusan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (29/09/2022), resmi menolak Permohonan Judicial Review UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan yang diajukan oleh Forum Kota (Forkot) dan Kadin Banjarmasin atas perkara Nomor 58/PUU-XX/2022 dan Nomor 59/PUU-XX/2022. Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan dibantu 8 anggota hakim lainnya.

“Amar putusan, mengadili dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan putusan MK melalui media live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi.

Namun, dalam putusan sidang yang diketuk, Kamis (29/9/2022) siang, Hakim Konstitusi menyebut mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon dalam perkara nomor 60/PUU-XX/2022.

Yang artinya para pemohon dalam hal ini Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mencabut permohonan gugatan judicial review itu ke MK. Memang benar ada surat pencabutan yang dimohonkan para pemohon pada tanggal 22 September 2022, kemudian diterima via Biro Umum-Mailing Room MK pada Rabu 28 September 2022 pukul 10.55 WIB.

Ketua MK Anwar Usman menyebutkan alasan para pemohon mencabut permohonan perkara ialah bahwa dalam upaya mempertahankan Banjarmasin sebagai Ibu kota Provinsi Kalsel bukan melalui judicial review, tetapi dengan executive review. Hal tersebut mendasar pada Permendagri Nomor 30 Tahun 2012 dalam pasal 7 – 11 yang mengatur mekanisme pemindahan Ibu Kota Provinsi.

Pencabutan ini diketahui berkaitan dengan adanya intervensi dari Mendagri Tito Karnavian yang ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina untuk mencabut gugatan tersebut agar jangan sampai ada gugatan untuk pemerintah.

“Ya, sesuai arahan Mendagri saja kemarin agar jangan sampai ada gugatan untuk pemerintah,” kata Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina. Beliau juga mengatakan mengapa tidak adanya rapat paripurna terkait pencabutan permohonan ini, karena dirasa tidak diperlukan adanya rapat.  “Tapi sudah ada dikomunikasikan dengan DPRD Banjarmasin. Persetujuan untuk menyampaikan gugatan saat itu sudah kami komunikasikan juga dengan DPRD. Mungkin tidak usah ada paripurna untuk mencabut itu,” jelasnya.

Dengan sidang putusan ini, Ibukota Kalimantan Selatan tetap berada di Banjarbaru. H. Ibnu Sina pun menghormati putusan dari Mahkamah Konstitusi, dan putusan MK yang menolak permohonan Judicial Review dari Forkot dan Kadin Banjarmasin.

Peliput : Aditya Maulana

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *