Walikota Banjarmasin Gugat Soal Pemindahan Ibu kota Kalsel Ke MK
Hukum dan Politik

Walikota Banjarmasin Gugat Soal Pemindahan Ibu kota Kalsel Ke MK 

peristiwa.info – Dalam rapat paripurna pada Selasa (15/2/2022), DPR RI resmi mengesahkan 7 Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel. Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal Ke-4 disebutkan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru, bukan Kota Banjarmasin seperti saat ini.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina mengatakan keputusan pemindahan Ibu Kota Provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru merupakan keputusan tiba-tiba. Seharusnya, pembuatan UU oleh DPR dan pemerintah harus dilalui dengan uji publik, terutama dengan masyarakat di daerah yang terdampak.

Pemkot Banjarmasin berencana menggugat UU Provinsi yang disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pembahasan UU Provinsi yang mengatur pemindahan Ibu Kota Kalsel itu tidak pernah melibatkan Pemkot Banjarmasin. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa dulu hanya ada rencana pemindahan perkantoran dari Banjarbaru ke Banjarmasin. Itu disepakati pada masa Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur H. Rosehan NB (2005-2010).

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku sudah menyerap aspirasi dari warganya perihal langkah hukum yang bisa diambil untuk menyikapi kejanggalan pemindahan Ibu kota Kalsel, yaitu salah satu langkah hukum yang bisa diambil adalah mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Provinsi ke Mahkamah Konstitusi.

Peliput : Andrea Zahra

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *