KPK Resmi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi
peristiwa.info – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi pada Kamis (6/1).
Pria yang karib disapa Pepen itu menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya setelah giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi yang berlangsung pada Rabu (5/1) siang.

Telah diketahui terdapat delapan orang lainnya yang juga menyandang status tersangka, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.
Dan empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Firli menjelaskan, OTT di Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti laporan atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Selanjutnya pada Rabu 5 Januari 2022, tim KPK mengamankan beberapa pihak di antaranya yaitu Walikota Bekasi Rahmat Effendi; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi, Bagus Kuncorojati dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.
Rabu (6/1) pukul 19.00 WIB tim KPK juga bergerak mengamankan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sebagai pemberi Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
