Aturan Kekerasan Seksual di Kampus Diterbitkan!
Kabar Kampus

Aturan Kekerasan Seksual di Kampus Diterbitkan! 

peristiwa.info – Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan diterbitkan seiring meningkatnya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbud ini bertujuan sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terkait dengan pelaksanaan tridharma di dalam atau di luar kampus.

Dalam pasal 10 disebutkan juga “Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual melalui: pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.” Lebih lanjut dalam Permendikbudristek itu juga diatur tentang sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.

Permendikbudristek juga mengamanatkan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Satgas inilah yang nanti merekomendasikan sanksi, serta membantu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

peliput : Agus Hermansyah

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *