Ingat! 15 Maret Batas Pembayaran UKT Semester Genap
peristiwa.info – Pada tanggal 15 Desember 2020 lalu telah dikeluarkan Surat Edaran Wakil Rektorat Bidang Akademik ULM Nomor 3745/UN8/SP/2020. Surat yang ditunjukkan kepada semua mahasiswa/mahasiswi ULM agar membayar UKT pada tanggal 4 s/d 15 Januari 2021, lalu diralat menjadi tanggal 8 s/d 22 Januari 2021.

Kemudian, beberapa bulan yang lalu Banjarmasin sedang mengalami musibah banjir yang mengakibatkan beberapa mahasiswa ULM terdampak banjir. Maka dari itu, pada tanggal 25 Januari 2021 Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan ULM kembali mengeluarkan surat edaran resmi nomor 811/UN8/KU/2021 mengenai pemberitahuan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak bencana semester genap 2020/2021, dengan mempertimbangkan Keputusan Rektor ULM Nomor 129/UN8/SE/2021 dan Surat Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor 275/UN8/SE/2021 mengenai perpanjangan masa pengisian nilai, pembayaran UKT dan pengisian KRS. Maka dari itu, mahasiswa yang terdampak banjir ditujukan untuk mengajukan permohonan bantuan UKT kepada pihak rektor ULM.

Pada tanggal, 3 Maret 2021 Wakil Rektor bidang akademik telah mengeluarkan surat edaran resmi dengan nomor 1612/UN8/SP/2021. Surat ini ditunjuk kepada mahasiswa yang masih belum menyelesaikan registrasi administrasi untuk pembayaran semester genap tahun akademik 2020/2021. Seperti yang tertera di surat edaran sebelumnya bahwa perpanjangan pembayaran semester genap akan berakhir pada tanggal 15 Maret 2021. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi hingga melewati batas waktu yang ditentukan oleh pihak rektor maka status dari mahasiswa tersebut secara otomatis akan berubah menjadi cuti pada semester berjalan.
Peliput: Rifdatul Istiqomah
