peristiwa.info – Sabtu, 9 Oktober 2021, telah berlangsungnya kegiatan Webinar Nasional yang diadakan oleh Lembaga Pengkajian Penalaran dan Diskusi Hukum (LP2DH) FH ULM. Antusias peserta dalam Webinar Nasional kali ini cukup banyak yaitu sebanyak 180 Peserta. Acara ini diadakan pada pukul 09.00 s/d 12.00 WIB melalui via Zoom.
Webinar ini bukanlah kegiatan rutin, namun lahir dari kegiatan kajian rutin dari Divisi PSDA LP2DH FH ULM yaitu Kajian Internal bersama dengan anggota LP2DH FH ULM. Diadakannya ini karena baru-baru ini RUU PKS yang telah resmi berganti nama menjadi RUU TPKS yang dimana kembali menjadi perbincangan hangat mengingat sudah sedari lama RUU ini dicanangkan dari 2016 dan baru masuk Prolegnas di 2021 ini, mengingat kasus kekerasan dan pelecehan dan kekerasan seksual yang sedang marak terjadi dimana-mana RUU TPKS ini dirasa menjadi sesuatu yang urgent untuk di sahkan segera agar para korban kekerasan seksual bisa mendapat perlindungan hukum yang pasti.
Kegiatan ini mengangkat Tema “Polemik Perjuangan RUU TPKS, RUU Prioritas yang Berujung Kandas”. Webinar Nasional ini menghadirkan beberapa Narasumber luar biasa dibidangnya, diantaranya ada Hairansyah, S.H., M.H. selaku Komisioner Komnas HAM, Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H. selaku Akademisi FH ULM, Dwi Ajeng Salma selaku Fasilitator Forum Anak Kabupaten Tapin dan Ketua Eksekutif LP2DH FH ULM, dan Andy Yentriyani, selaku Ketua Komnas Perempuan 2020-2024. Acara ini akan dibawakan oleh Salimna Maulida sebagai MC, dan Fitria Ananda sebagai moderator.
Acara dibuka oleh Master of Ceremony (MC), kemudian sambutan dari Ketua Eksekutif LP2DH atau yang mewakili, penampilan Madihin oleh UKM FAS FH ULM, dilanjutkan dengan inti acara yaitu penyampaian materi oleh narasumber masing-masing 15 menit. Setelah selesai dilanjutkan dengan sesi tanya jawab selama 20 menit.
Berikut ini beberapa kutipan dari 4 narasumber yang hadir di Webinar Nasional LP2DH FH ULM ini, “Pengesahan RUU PKS bagian dari pemenuhan kewajiban negara. Pelaku pelanggaran ham biasanya adalah penguasa/alat negara, pengusaha maupun kelompok mayoritas sementara yang menjadi korbannya adalah rakyat lemah. Pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara tertuang dalam pasal 28 I UUD 1945. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.” Ucap Hairansyah, S.H., M.H. selaku Komisioner Komnas HAM sebagai pemateri pertama.
Dilanjutkan penyampaian materi oleh Andy Yentriyani, selaku Ketua Komnas Perempuan 2020-2024, “Pengertian kekerasan seksual adalah perbuatan yang bersifat fisik dan atau non fisik, mengarah kepada tubuh dan atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat atau bujuk rayu. Kekerasan terhadap perempuan berakar dari diskriminasi terhadap perempuan yang bisa berakibat pada fisik, psikologis dan seksual. Perempuan memiliki kerentanan khusus dalam menghadapi dampak khas akibat konstruksi gender.”
“8 poin penting dalam draft Baleg 30 Agustus 2021, 1. pendekatan pidana khusus internal, 2. sistematika, 3. perumusan tindak pidana kekerasan seksual dan sanksi pidana, 4. Pemidanaan sistem dua jalur, 5. pembuktian kekerasan seksual, 6. penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan, 7. hak atas restitusi dan pendampingan bagi korban dan saksi, 8. pasal jembatan. adapun 6 elemen kunci yang harus nya ada.” Lanjutnya.
Dwi Ajeng Salma selaku Fasilitator Forum Anak Kabupaten Tapin dan Ketua Eksekutif LP2DH FH ULM menyampaikan,”Anak juga rentan menjadi korban kekerasan seksual. Walaupun sudah ada 4 UU yang mengatur mengenai kekerasan seksual akan tetapi sampai saat ini 4 UU tersebut masih belum bisa merefleksikan hukum yang efektif. Fokus pada kali ini adalah anak sebagai korban adalah karena anak adalah penerus bangsa maka dari itu kekerasan seksual tidak hanya berbicara tentang perempuan namun tak luput pula semua itu bisa terjadi pada anak.”
Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H. selaku Akademisi FH ULM juga menyampaikan, “4 indikator kesetaraan gender dalam pembentukan perundang undangan, 1. akses, 2. partisipasi, 3. kontrol, dan 4. manfaat.”
Untuk penutup acara moderator membacakan notulensi kesimpulan dari 4 narasumber dan Kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Pelaksanaan Webinar Nasional ini bertujuan sebagai wadah diskusi bersama para narasumber dengan peserta yang bermaksud untuk mendapatkan informasi, penjelasan, memberikan wawasan dari berbagai sudut pandang narasumber dan melatih cara berpikir kritis mengenai isu hukum yang sedang berkembang di masyarakat khususnya yang sedang hangat diperbincangkan. Sehingga diharapkan peserta webinar turut aktif dalam diskusi tema yang diangkat.
Webinar Nasional ini diharapkan dapat membuahkan suatu hasil kajian yang memberikan titik terang kepada masyarakat umum mengenai RUU TPKS yang sekarang kembali menjadi perbincangan setelah lama tak kunjung disahkan.
Related posts
Recent Comments
Don't Miss
Buku Panduan Penggunaan AI Bagi Pembelajaran di Perguruan Tinggi
peristiwa.info – Kemajuan teknologi kecerdasan artifisial (AI) saat ini sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem pendidikan. Oleh karena itu,…
Kolaborasi Pemuda Bakti Banua dan GenBI Kalsel Gelar Kegiatan Lingkungan Sehat Berkelanjutan
peristiwa.info – Minggu, 20 Oktober 2024 Pemuda Bakti Banua (PBB) bekerja sama dengan Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan bertajuk U-Action: “Unity…
Tiktok Kalahkan Google Sebagai Media Informasi, Ini Alasan Gen Z
Studi menyebutkan, Generasi Z atau yang biasa dikenal dengan sebutan Gen Z lebih memilih aplikasi TikTok daripada Google untuk mencari…
Doom Spending, Ancaman Gaya Hidup Konsumtif di Era Digital
Belakangan ini di era digital fenomena doom spending menjadi hal yang menarik untuk dibahas, hal ini dikarenakan doom spending kerap…
ChatGPT Berbayar, OpenAI Umumkan Tarif Rp333 Ribu per Bulan
Peristiwa.info- OpenAI, perusahaan yang mengembangkan ChatGPT akan mulai mengenakan biaya langganan sebesar Rp333 ribu per bulan. ChatGPT yang semakin populer…
Menelusuri Jejak Awal Mula Penetapan Hari Jadi Kota Banjarmasin
peristiwa.info – Kota Banjarmasin, kini merayakan usia ke-498, berakar dari perkampungan “Banjarmasih,” yang didirikan pada 24 September 1526. Tanggal ini…
Keluarga McCallister dalam Home Alone: Telaah Keuangan oleh The New York Times Mengungkap Status 1 Persen
peristiwa.info – The New York Times menghitung angka-angkanya untuk mencoba menjawab pertanyaan kuno: Seberapa kaya sebenarnya keluarga McCallisters? Sudah 33…
Peralihan Musim di Indonesia Memberikan Dampak Positif dan Negatif
peristiwa.info – Saat ini Indonesia memasuki masa pancaroba, pancaroba adalah masa peralihan dari musim kemarau ke musim penghujan atau musim…
Merayakan Hari Raya Idul Adha, Waspada Kolesterol Menyerang
peristiwa.info – Makan daging sepertinya sudah menjadi hal yang wajib dalam perayaan Idul Adha, dengan banyak hidangan lezat dari olahan…
Anda Mengalami Hal Ini? Bisa Jadi Anda Mengalami Dehidrasi
peristiwa.info – Dehidrasi adalah kondisi ketika tubuh kekurangan cairan atau jumlah cairan yang keluar lebih banyak dari cairan yang masuk….
Ini 5 Makanan Pencegah Sesak Nafas dan Optimalkan Fungsi Paru-Paru
peristiwa.info – Menjaga asupan makanan yang dikonsumsi sehari-hari dapat membantu mengoptimalkan fungsi paru-paru agar lebih sehat. Terutama pada orang yang…
Oversleeping Tidak Baik Untuk Kesehatan? Berikut Penyebab dan Gejalanya
peristiwa.info – Rabu (21/6) Waktu yang tepat untuk tidur bervariasi dari orang ke orang. Namun, bagi orang dewasa, tidur lebih…