Bincang Luar Biasa dalam Webinar Nasional LP2DH FH ULM
Peristiwa News

Bincang Luar Biasa dalam Webinar Nasional LP2DH FH ULM 

peristiwa.info – Sabtu, 9 Oktober 2021, telah berlangsungnya kegiatan Webinar Nasional yang diadakan oleh Lembaga Pengkajian Penalaran dan Diskusi Hukum (LP2DH) FH ULM. Antusias peserta dalam Webinar Nasional kali ini cukup banyak yaitu sebanyak 180 Peserta. Acara ini diadakan pada pukul 09.00 s/d 12.00 WIB melalui via Zoom.

Webinar ini bukanlah kegiatan rutin, namun lahir dari kegiatan kajian rutin dari Divisi PSDA LP2DH FH ULM yaitu Kajian Internal bersama dengan anggota LP2DH FH ULM. Diadakannya ini karena baru-baru ini RUU PKS yang telah resmi berganti nama menjadi RUU TPKS yang dimana kembali menjadi perbincangan hangat mengingat sudah sedari lama RUU ini dicanangkan dari 2016 dan baru masuk Prolegnas di 2021 ini, mengingat kasus kekerasan dan pelecehan dan kekerasan seksual yang sedang marak terjadi dimana-mana RUU TPKS ini dirasa menjadi sesuatu yang urgent untuk di sahkan segera agar para korban kekerasan seksual bisa mendapat perlindungan hukum yang pasti.

Kegiatan ini mengangkat Tema “Polemik Perjuangan RUU TPKS, RUU Prioritas yang Berujung Kandas”. Webinar Nasional ini menghadirkan beberapa Narasumber luar biasa dibidangnya, diantaranya ada Hairansyah, S.H., M.H. selaku Komisioner Komnas HAM, Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H. selaku Akademisi FH ULM, Dwi Ajeng Salma selaku Fasilitator Forum Anak Kabupaten Tapin dan Ketua Eksekutif LP2DH FH ULM, dan Andy Yentriyani, selaku Ketua Komnas Perempuan 2020-2024. Acara ini akan dibawakan oleh Salimna Maulida sebagai MC, dan Fitria Ananda sebagai moderator.

Acara dibuka oleh Master of Ceremony (MC), kemudian sambutan dari Ketua Eksekutif LP2DH atau yang mewakili, penampilan Madihin oleh UKM FAS FH ULM, dilanjutkan dengan inti acara yaitu penyampaian materi oleh narasumber masing-masing 15 menit. Setelah selesai dilanjutkan dengan sesi tanya jawab selama 20 menit.

Berikut ini beberapa kutipan dari 4 narasumber yang hadir di Webinar Nasional LP2DH FH ULM ini, “Pengesahan RUU PKS bagian dari pemenuhan kewajiban negara. Pelaku pelanggaran ham biasanya adalah penguasa/alat negara, pengusaha maupun kelompok mayoritas sementara yang menjadi korbannya adalah rakyat lemah. Pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara tertuang dalam pasal 28 I UUD 1945. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.” Ucap Hairansyah, S.H., M.H. selaku Komisioner Komnas HAM sebagai pemateri pertama.

Dilanjutkan penyampaian materi oleh Andy Yentriyani, selaku Ketua Komnas Perempuan 2020-2024, “Pengertian kekerasan seksual adalah perbuatan yang bersifat fisik dan atau non fisik, mengarah kepada tubuh dan atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat atau bujuk rayu. Kekerasan terhadap perempuan berakar dari diskriminasi terhadap perempuan yang bisa berakibat pada fisik, psikologis dan seksual. Perempuan memiliki kerentanan khusus dalam menghadapi dampak khas akibat konstruksi gender.”

“8 poin penting dalam draft Baleg 30 Agustus 2021, 1. pendekatan pidana khusus internal, 2. sistematika, 3. perumusan tindak pidana kekerasan seksual dan sanksi pidana, 4. Pemidanaan sistem dua jalur, 5. pembuktian kekerasan seksual, 6. penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan, 7. hak atas restitusi dan pendampingan bagi korban dan saksi, 8. pasal jembatan. adapun 6 elemen kunci yang harus nya ada.” Lanjutnya.

Dwi Ajeng Salma selaku Fasilitator Forum Anak Kabupaten Tapin dan Ketua Eksekutif LP2DH FH ULM menyampaikan,”Anak juga rentan menjadi korban kekerasan seksual. Walaupun sudah ada 4 UU yang mengatur mengenai kekerasan seksual akan tetapi sampai saat ini 4 UU tersebut masih belum bisa merefleksikan hukum yang efektif. Fokus pada kali ini adalah anak sebagai korban adalah karena anak adalah penerus bangsa maka dari itu kekerasan seksual tidak hanya berbicara tentang perempuan namun tak luput pula semua itu bisa terjadi pada anak.”

Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H. selaku Akademisi FH ULM juga menyampaikan, “4 indikator kesetaraan gender dalam pembentukan perundang undangan, 1. akses, 2. partisipasi, 3. kontrol, dan 4. manfaat.”

Untuk penutup acara moderator membacakan notulensi kesimpulan dari 4 narasumber dan Kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Pelaksanaan Webinar Nasional ini bertujuan sebagai wadah diskusi bersama para narasumber dengan peserta yang bermaksud untuk mendapatkan informasi, penjelasan, memberikan wawasan dari berbagai sudut pandang narasumber dan melatih cara berpikir kritis mengenai isu hukum yang sedang berkembang di masyarakat khususnya yang sedang hangat diperbincangkan. Sehingga diharapkan peserta webinar turut aktif dalam diskusi tema yang diangkat.

Webinar Nasional ini diharapkan dapat membuahkan suatu hasil kajian yang memberikan titik terang kepada masyarakat umum mengenai RUU TPKS yang sekarang kembali menjadi perbincangan setelah lama tak kunjung disahkan.

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *