Salah Satu Kampus Banjarmasin Diduga Lakukan Catcalling Terhadap Mahasiswa, Adakah Sudah Peraturannya?
Hukum dan Politik

Salah Satu Kampus Banjarmasin Diduga Lakukan Catcalling Terhadap Mahasiswa, Adakah Sudah Peraturannya? 

peristiwa.info – Kasus pelecehan catcalling lagi-lagi kembali terjadi. Dan kali ini, kasus pelecehan catcalling atau pelecehan seksual secara verbal menimpa seorang mahasiswi Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin Kalimantan Selatan yang diduga menjadi korban catcalling.

Menurut keterangan korban M-R, kejadian tersebut bermula pada tanggal 11-13 September lalu saat ia ingin berkonsultasi terkait pengajuan beasiswa melalui pesan WhatsApp terhadap pelaku yang disebut sebagai oknum pegawai kampus tersebut.

Berbeda dari apa yang diharapkan, korban justru mendapat respon di luar pembahasan mengenai program beasiswa tersebut. Oknum tersebut tak hanya menanyakan identitas korban namun juga mengajak nya jalan dan melakukan hal tak senonoh.

 “Saya tanya tentang persyaratan beasiswa itu apa saja, beliau aneh jawabnya, syaratnya saya berani ngasih apa ke beliau katanya, saya kira uang atau apa, ternyata dia mau sama saya,“  terang korban. Tak hanya sampai di situ, korban pun menambahkan “Beliau chat terus, saya respon ternyata jawabannya sudah lain-lain sampai minta cium,” tambahnya.

Terkait hal ini Wakil Rektor III Biro Kemahasiswaan Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari, Idzani Muttaqin mengaku pihaknya masih belum mendapatkan laporan dari mahasiswa bersangkutan, sehingga pihaknya perlu memastikan apakah oknum tersebut benar karyawan Uniska dan di bidang kemahasiswaan.

Ia juga mengaku kasus penipuan yang mengatasnamakan pihak kemahasiswaan atau kampus kerap terjadi sehingga pihaknya perlu melakukan investigasi internal terlebih dahulu. “Mengumpulkan data dulu dibantu tim hukum, kami kumpulkan data dulu nanti kita investigasi,” ucap Wakil Rektor III Biro Kemahasiswaan, Idzani Muttaqin

Dilansir dari Sonora.id, kasus ini pun turut disoroti oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan. Prof Udiansyah, Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan pun angkat bicara. Ia menilai jika memang kasus tersebut terbukti dilakukan oleh oknum pegawai kampus, maka dianggapnya sangat tidak pantas.

Meskipun diakuinya LLDikti tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi dan hanya bisa mengeluarkan rekomendasi terhadap Perguruan Tinggi untuk mengeluarkan aturan soal pelecehan seksual. Ia pun mengingatkan agar Perguruan Tinggi bersangkutan untuk manut terhadap Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 754/P/2020.

Setelah membaca berita di atas mungkin menggiring kita pada satu pertanyaan, lantas apakah sebenarnya catcalling itu?
Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat menjelaskan, catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual dalam bentuk kekerasan verbal atau kekerasanrup psikis.

Di Indonesia pelecehan seksual belum dapat diinternalisasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal istilah perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289-296 dengan artian perbuatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan keji dan dalam nafsu birahi.

Catcalling berada pada tindakan pelecehan seksual verbal yang masih jauh dari kata perbuatan keji ataupun kekerasan, namun istilah kesopanan dan kesusilaan ini juga belum diatur oleh KHUP, sehingga belum ada aturan pasti yang mengatur batasan dan hukuman tindakan ini.

Padahal dampak yang didapatkan korban dapat berimbas pada terganggunya kesehatan mental dan rasa takut untuk menghadapi lingkungan. Kesehatan mental dapat terganggu dikarenakan korban yang diberi komentar mengenai fisik atau bagian tubuh yang tidak dapat dikatakan sebagai salah satu pujian melainkan sebuah gangguan.

Mengingat catcalling memiliki kemungkinan untuk menjadi kebiasaan dalam lingkungan sosial di Indonesia jika terus tidak ada hukum yang mengatur. Pemerintah perlu membuat peraturan yang bukan hanya preventif bagi korban melainkan meningkatkan kesadaran  dan sanksi yang nyata untuk para pelaku agar tidak melakukan tindakan tersebut.


Adanya peraturan untuk mengatur tindakan catcalling di Indonesia diharapkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi hak- hak korban dan dapat menimbulkan efek jera yang nyata pada para pelaku.

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *