peristiwa.info – Sudah sakit, menderita pula. Sudah susah, diambil juga. Itulah kiasan yang kiranya sesuai menggambarkan kondisi mental dan fisik masyarakat Indonesia saat ini. Sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret 2020 di Depok, Jawa Barat, virus Covid-19 telah merubah tatanan kehidupan dan roda ekonomi masyarakat secara signifikan. Kini masyarakat harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas dan sangat dianjurkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran virus Corona; yang hingga sejauh ini telah memakan korban jiwa sebanyak 4.46 juta orang dari seluruh dunia. Padahal, jaminan akan keselamatan jiwa dan raga atau dalam hal ini ialah kelayakan hidup, merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum dapat dipahami sebagai Hak-hak yang bersifat mendasar dan melekat dengan jati diri manusia secara universal. Sebagaimana yang diatur dalam Amendemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ketentuan tentang HAM terdiri dari Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD 1945. Ketentuan ini membagi dua golongan HAM yaitu pertama, Non-Derogable Right (Hak yang tidak dapat dikurangi); dan kedua, Derogable Right (dapat dikesampingkan). Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan masyarakat merasa cemas dan gelisah akan keselamatan nyawa dan keberlangsungan roda kehidupan yang terus-menerus dihimpit oleh keadaan. Kebutuhan pokok meliputi kebutuhan sandang, pangan dan papan tentu harus dipenuhi dalam rangka negara menjamin penghidupan yang layak pada rakyatnya. Kebutuhan akan bahan pokok salah satunya menjadi harapan masyarakat agar pemerintah bisa memberikan bantuan secara layak dan berkelanjutan. Hal ini, mengingat bahwa kondisi pandemi yang turut memberikan dampak terhadap pemasukan masyarakat yang tentu menambah PR (Pekerjaan Rumah) bagi Pemerintah apakah mampu hadir di tengah masyarakat atau tidak.
Pada awalnya, kabar baik hadir di tengah masyarakat bahwa Pemerintah siap menggelontorkan anggaran pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi virus Covid-19 mencapai Rp 695,2 triliun atau setara dengan 25 persen dari belanja negara tahun 2020. Sekitar 55 persen dari anggaran perlindungan sosial digunakan untuk bantuan sosial kepada masyarakat dengan sasaran mencapai hampir 12 juta orang. Namun, dalam pelaksanaanya tidaklah berjalan manis dan justru menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Melalui temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menerima suap dari penyedia bansos sebesar Rp 17 miliar dengan dua anak buahnya dari Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen program bantuan.
Dari kasus di atas dapat dipastikan bahwa telah terjadi suatu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh salah satu pemegang kekuasaan pemerintahan dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Padahal, jika melihat kondisi sekarang dapat dikategorikan tengah dihadapkan pada negara Keadaan Darurat Sipil yang terjadi karena berbagai sebab, baik yang bersifat alami maupun bersifat insani seperti contohnya bencana wabah virus Covid-19 ini. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 bahwa keadaan darurat di mulai dari tingkatan Keadaan Darurat Sipil, Keadaan Darurat Militer, dan Keadaan Darurat Perang. Serta, lebih rinci mengenai Keadaan Darurat Sipil diatur dalam Bab II dari Pasal 8 sampai Pasal 21 UU Prp No. 23 Tahun 1959. Sedangkan meminjam istilah kedaruratan yang dikembangkan di Jerman, kondisi yang terjadi sekarang ialah “welfare emergency” atau darurat kesejahteraan yang terkait dengan ancaman akibat bencana alam atau kecelakaan-kecelakaan yang serius.
Kasus ini pun turut memberikan gambaran secara jelas bahwa telah terjadi Pelanggaran HAM, sebagaimana yang seharusnya tidak boleh dilanggar yaitu seperti bunyi Pasal 22 dan 25 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Pasal 22 : Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerja sama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 25 : (1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahaan dann perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangaan nafkah, yang berada di luar kekuasaanya. (2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa walaupun kondisi sosial masyarakat sedang mengalami kemerosotan dan ketidakpastiaan yang luar bisa akibat pandemi virus Covid-19, nyatanya tidak menjamin bahwa praktik pelanggaran HAM yang melibatkan para pemegang kekuasaan tidak terjadi. Kejadian ini juga menujukkan kurangnya kesadaran dan egoismenya oknum-oknum dari pemerintahan. Walaupun dengan menghalalkan segala cara seperti mengambil hak rakyat yang seharusnya layak menerima bantuan.
Related posts
Recent Comments
Don't Miss
Buku Panduan Penggunaan AI Bagi Pembelajaran di Perguruan Tinggi
peristiwa.info – Kemajuan teknologi kecerdasan artifisial (AI) saat ini sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem pendidikan. Oleh karena itu,…
Kolaborasi Pemuda Bakti Banua dan GenBI Kalsel Gelar Kegiatan Lingkungan Sehat Berkelanjutan
peristiwa.info – Minggu, 20 Oktober 2024 Pemuda Bakti Banua (PBB) bekerja sama dengan Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan bertajuk U-Action: “Unity…
Tiktok Kalahkan Google Sebagai Media Informasi, Ini Alasan Gen Z
Studi menyebutkan, Generasi Z atau yang biasa dikenal dengan sebutan Gen Z lebih memilih aplikasi TikTok daripada Google untuk mencari…
Doom Spending, Ancaman Gaya Hidup Konsumtif di Era Digital
Belakangan ini di era digital fenomena doom spending menjadi hal yang menarik untuk dibahas, hal ini dikarenakan doom spending kerap…
ChatGPT Berbayar, OpenAI Umumkan Tarif Rp333 Ribu per Bulan
Peristiwa.info- OpenAI, perusahaan yang mengembangkan ChatGPT akan mulai mengenakan biaya langganan sebesar Rp333 ribu per bulan. ChatGPT yang semakin populer…
Menelusuri Jejak Awal Mula Penetapan Hari Jadi Kota Banjarmasin
peristiwa.info – Kota Banjarmasin, kini merayakan usia ke-498, berakar dari perkampungan “Banjarmasih,” yang didirikan pada 24 September 1526. Tanggal ini…
Keluarga McCallister dalam Home Alone: Telaah Keuangan oleh The New York Times Mengungkap Status 1 Persen
peristiwa.info – The New York Times menghitung angka-angkanya untuk mencoba menjawab pertanyaan kuno: Seberapa kaya sebenarnya keluarga McCallisters? Sudah 33…
Peralihan Musim di Indonesia Memberikan Dampak Positif dan Negatif
peristiwa.info – Saat ini Indonesia memasuki masa pancaroba, pancaroba adalah masa peralihan dari musim kemarau ke musim penghujan atau musim…
Merayakan Hari Raya Idul Adha, Waspada Kolesterol Menyerang
peristiwa.info – Makan daging sepertinya sudah menjadi hal yang wajib dalam perayaan Idul Adha, dengan banyak hidangan lezat dari olahan…
Anda Mengalami Hal Ini? Bisa Jadi Anda Mengalami Dehidrasi
peristiwa.info – Dehidrasi adalah kondisi ketika tubuh kekurangan cairan atau jumlah cairan yang keluar lebih banyak dari cairan yang masuk….
Ini 5 Makanan Pencegah Sesak Nafas dan Optimalkan Fungsi Paru-Paru
peristiwa.info – Menjaga asupan makanan yang dikonsumsi sehari-hari dapat membantu mengoptimalkan fungsi paru-paru agar lebih sehat. Terutama pada orang yang…
Oversleeping Tidak Baik Untuk Kesehatan? Berikut Penyebab dan Gejalanya
peristiwa.info – Rabu (21/6) Waktu yang tepat untuk tidur bervariasi dari orang ke orang. Namun, bagi orang dewasa, tidur lebih…