Akhirnya, Hakim Putuskan Vonis Koruptor Bansos
peristiwa.info – Dalam pembacaan putusan, Senin, 23 Agustus 2021, Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial dijatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi bansos Covid-19 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
Hakim menilai Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di perkara bansos Covid-19 yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga menilai bahwa Juliari terbukti dengan sah dan meyakinkan telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar yang penerimaannya terbagi dalam dua tahap.
Pertama sejumlah 9,7 miliar diterima Juliari melalui dua anak buahnya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada periode Mei hingga Agustus 2020.
Kedua sejumlah Rp 5.406.250.000 yang diterima melalui Adi Wahyono pada bulan September dan November 2020.
Namun setelah menerima Rp 5,4 miliar tersebut, Juliari disebut majelis hakim terbukti memberikan uang tersebut sebesar Rp 3 miliar untuk pengacara senior Hotma Sitompul dan memberikan uang pada Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti sejumlah Rp 508.000.800 untuk kepentingan daerah pemilihan Juliari di Kabupaten Kendal.
Peliput : Shafa Khairun Nisa
