Pemberlakuan Penerapan Jam Malam Saat Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin
Hukum dan Politik

Pemberlakuan Penerapan Jam Malam Saat Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin 

peristiwa.info – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kembali diperpanjang. Kali ini aturan PPKM level 4 di kota Banjarmasin lebih diperketat. Salah satunya adalah Polresta Banjarmasin mulai memberlakukan penerapan jam malam saat pelaksanaan PPKM level 4 di kota Banjarmasin. Pemberlakuan jam malam tersebut sudah dimulai sejak Rabu, 18 Agustus 2021.

Kombes Rahmat, Kapolresta Banjarmasin mengatakan selama jam malam antara pukul 20.30 sampai dengan 21.00 WITA lampu-lampu penerangan jakan akan dimatikan. Terutama lampu jalan diseluruh pintu masuk kota Banjamrasin. Selain itu, ia juga memberlakukan penyekatan di pintu-pintu masuk kota Banjarmasin.

Pemberlakuan ini membuat pergerakan masyarakat yang ingin memasuki wilayah kota Banjarmasin menjadi perhatian, termasuk pada malam hari. Pada pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaan.

Foto : apahabar.com

Ada lima aturan baru yang diterapkan selama penyekatan sebagai syarat memasuki wilayah Kota Banjarmasin, yaitu :
1. Warga Kota Banjarmasin dengan menunjukan KTP/domisili.
2. Bagi yang bekerja di Kota Banjarmasin menunjukkan surat keterangan tempat bekerja
3. Dalam keadaan darurat
4. Apabila tidak memenuhi syarat diatas minimal menunjukkan surat vaksin pertama dan menunjukkan surat hasil PCR / Antigen 2×24 jam.
5. Wajib memakai dan atau membawa masker.

Sedikitnya, ada enam pos penyekatan selama PPKM di kota Banjarmasin. Ada pun enam pos penyekatan itu antara lain berada di pintu masuk KM 6 Jalan A Yani, Jalan Lingkar Selatan, Sungai Lulut, Kayu Tangi, Penyeberangan Feri Dishub Banjarmasin-Sakakajang dan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Selain itu, terdapat beberapa pos pemeriksaan di 4 tempat pusat perbelanjaan Banjarmasin yaitu di kawasan Duta Mall, Pasar Sudimampir, Pasar Kalindo dan Pos Patwal Jembatan Merdeka.

Untuk itu, Kapolresta Banjarmasin mengimbau kepada masyarakat semua untuk tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah agar angka kasus Covid-19 di Banjarmasin segera berakhir.

Peliput : Syifa Urradiah

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *