Mural Mirip Jokowi Yang Lagi Viral, Termasuk Pelanggaran Gak Sih?
peristiwa.info – Mural mirip Presiden RI Joko Widodo di daerah Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten viral di masyarakat sejak Sabtu (14/8) hingga hari ini dan kini telah dihapus. Mural ini menampilkan wajah seorang pria yang matanya ditutup dengan tulisan 404:Not found berlatar merah. Pembahasan ini menjadi trending topic pada 14 Agustus 2021 di Twitter dengan tagar #Jokowi404NotFound.

Foto : Kompas.com (Rosy Dewi Arianti Saptoyo)
Banyak masyarakat biasa hingga para ahli yang mengemukakan pendapatnya terkait hal ini. Beberapa ahli mengatakan bahwa mural ini adalah hal biasa sebagai bentuk ekspresi kreatif masyarakat di ruang publik dan bukan bentuk pelanggaran pidana. Namun ada pula yang berpendapat bahwa ini masalah etika dengan seseorang yang dihormati.
Mural 404:Not found tersebut sudah ditutupi dengan cat hitam oleh polisi setempat karena dianggap pelanggaran terhadap lambang negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan seperti sejak kapan presiden menjadi lambang negara? Mengapa yang menangani adalah pihak kepolisian alih-alih Satpol PP? Bukankah mural adalah bentuk seni dan ekspresi yang multitafsir?
Berdasarkan Pasal 36A UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 46 UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaaan, lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila, bukan presiden.
Dikutip dari CNN Indonesia, pengacara publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari melalui keterangan resmi LBH Jakarta mengatakan “Jika pun ada yang keberatan, atau dinilai terdapat dugaan pelanggaran, sifatnya adalah keperdataan atau pelanggaran administratif.”
Foto : Suara Nasional (Ibnu Maksum)
Dr. Mispansyah, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat turut menyampaikan opininya bahwa mural 404:Not Found bukan termasuk bentuk pelanggaran pidana karena mural tersebut tidak memenuhi unsur penghinaan atau merendahkan atau menodai. Jika mural tersebut dianggap menghina presiden, maka harus presiden sendiri yang melaporkannya sebagai delik aduan absolut. Selain itu mural di ruang publik diatur dalam Perda yang ditegakkan oleh Satpol PP dan bukan menjadi urusan kepolisian.
“Makna penghinaan adalah merendahkan atau menodai. Kalau maksud pembuat mural adalah untuk menyampaikan kritik maka tidak terpenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.” ucapnya saat diwawancarai pada Jumat (20/8).
Ia juga menilai mural tersebut hanyalah bentuk ekspresi kritis para seniman jalanan terhadap kebijakan pemerintah terutama kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
“Presiden dalam beberapa kesempatan selalu berkata di berbagai kesempatan bahwa beliau suka dikritik. Jika benar begitu, seharusnya penegak hukum tidak baper.” tutupnya.
Peliput : Eka Tiara Septiani
