Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat tentang Pengembalian Uang Pendidikan dan Biaya Pendidikan Lainnya
Kabar Kampus

Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat tentang Pengembalian Uang Pendidikan dan Biaya Pendidikan Lainnya 

Peristiwa.Info – Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat yang tertera dalam akun Instagram BEM ULM pada tanggal 29 Mei 2021 terkait Pengembalian Uang Pendidikan dan Biaya Pendidikan Lainnya, surat keputusan ini ditujukan bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.

Surat keputusan ini berisikan tentang pengurangan atau pembebasan ukt kepada mahasiswa. Adapun ketentuan pengembalian uang pendidikan bagi mahasiswa yang terlanjur melakukan pembayaran sebagai berikut :

  1. Mahasiswa tersebut dinyatakan telah menyelesaikan seluruh pembelajaran atau telah lulus;
  2. Mahasiswa berstatus cuti akademik;
  3. Mahasiswa hanya mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS berupa Skirpsi/Tugas Akhir pada semester 9 (sembilan) bagi program Sarjana atau pada semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa Program Diploma III;
  4. Mahasiswa penerima Program Bidikmisi/KIP Kuliah;
  5. Mahasiswa yang mengundurkan diri;
  6. Mahasiswa yang pindah Program Studi
  7. Mahasiswa yang batal mengikuti Pendidikan Akhir Tahun (PAT); dan
  8. Mahasiswa baru yang doubel bayar biaya pendaftaran dan / atau biaya tes kesehatan karena kesalahan sistem perbankan.

Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut terkait Pengembalian Uang Pendidikan dan Biaya Pendidikan Lainnya dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/3frU2Wy yang telah diberikan pada postingan Instagram BEM ULM, yaitu @bemulm

Peliput : Lusiana Eka Puteri

Related posts

1 Comment

  1. Belajar Bersama

    Tentu saya setuju akan hal itu, karna d masa pamndemi saat ini, pasti kita merasakan epek yang luar biasa. Menurut saya, program pemerintah sudah cukup bagus.

Leave a Reply

Required fields are marked *