Banjarmasin Berlakukan Jam Malam saat Libur Nataru
Peristiwa News

Banjarmasin Berlakukan Jam Malam saat Libur Nataru 

peristiwa.info – Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberlakukan jam malam pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah kerumunan warga di masa pandemi ini. Sementara tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, karaoke, coffee shop hingga tempat biliar dilarang beroperasi. “Untuk restoran dan rumah makan diizinkan hanya sampai pukul 22.00 WITA,” ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Rabu (23/12/2020).

Masyarakat terus dihimbau untuk disiplin dan selalu menaati protokol kesehatan yang berlaku. Mengingat penularan virus COVID-19 di Kota Banjarmasin yang kembali meningkat akibat terdapat dua kelurahan yang dinyatakan sebagai zona merah dan beberapa puluhan kelurahan lainnya berada di zona kuning.

Berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020. Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran Nomor 442.1/51-P2P/Dinkes. Surat tersebut berisi tentang larangan perayaan natal dan tahun baru. Serta upaya antisipasi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19 di Kota Banjarmasin.

“Agar tidak tercipta klaster baru pada liburan Natal dan tahun baru ini, karenanya biasa terjadi kerumunan, pihaknya berharap hendaknya jangan ke luar rumah malam-malam itu untuk merayakannya bersama teman atau keluarga,” kata Kadinkes Banjarmasin. Dalam surat edaran tersebut, libur Natal akan dimulai sejak tanggal 24 hingga 26 Desember. Kemudian berlanjut libur tahun baru, dari tanggal 31 Desember hingga 2 Januari 2021.

Peliput : Indra Imam Kosasih & Putri Mega Agustina

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *