Surat Edaran Rektor ULM Mengenai  Langkah Pencegahan Penyebaran Covid-19
Kabar Kampus

Surat Edaran Rektor ULM Mengenai Langkah Pencegahan Penyebaran Covid-19 

peristiwa.info – Sejak hari Senin, 7 Desember 2020 Universitas Lambung Mangkurat mengeluarkan surat edaran mengenai langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

Surat edaran ini dikeluarkan dengan alasan masih tingginya angka penularan COVID-19  di Kalimantan Selatan. Bukan hanya itu, tetapi telah diketahui pula bahwa  terdapat kasus positif COVID-19 di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.

Terdapat beberapa point penting yang teterta di surat edaran yang telah ditanda tangani oleh Rektor Universitas Lambung Mangkurat ini, yaitu: 

1. Seluruh sivitas akademika dan tamu yang memasuki kawasan Universitas  Lambung Mangkurat wajib melakukan protokol Kesehatan berupa menggunakan masker, memcuci tangan dan menjaga jarak.

2. Kembali menerapkan sistem kerja dari kantor dan bekerja dari rumah terhitung mulai tanggal 08 Desember 2020.

3. Pegawai tetap melakukan presensi online pada aplikasi yang telah disediakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

4. Pimpinan unit kerja harus memastikan tersedianya fasilitas untuk mencuci tangan/ handsanitizer serta melakukan pengawasan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.

5. Unit kerja yang melaksanakan lockdown dihimbau agar mencantumkan nomor kontak pejabat administrasi yang dapat dihubungi.

Sehubung dikeluarkannya surat edaran tersebut, dapat dilihat para pegawai yang bertugas di lingkungan Universitas Lambung  Mangkurat  dengan sigap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan disiplin yang ketat.

Peliput : Qathrunnada Al Muhyi & Gusti Irfiana Dhiya Ganeswari

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *