Seruan Kegentingan Nasional oleh Bem Seluruh Indonesia
Kabar Kampus

Seruan Kegentingan Nasional oleh Bem Seluruh Indonesia 

peristiwa.info – Senin, 2 November 2020 melalui akun Instagram @bem_si, Bem Seluruh Indonesia menyerukan Siaga Nasional terhadap kewaspadaan diundangkannya UU Cipta Kerja. Mengingat pada tanggal 5 Oktober 2020, DPR RI dalam sidang paripurnanya menyetujui untuk disahkannya UU dan membuat suara penolakan dan gerak perlawanan pun mencuap di seluruh daerah Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945: Jikalau Presiden dalam 30 hari semenjak UU tersebut disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR, maka UU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Dengan meninjau hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum mengesahkan UU ini menjadi Undang-Undang, serta terhitung per 5 Oktober 2020, 30 hari kritis itu akan jatuh pada tanggal 4 November 2020.

“Memasuki masa-masa krisis 2 sampai 3 hari kedepan dalam pemberlakuan dan penanda tanganan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo, maka saya mengajak seluruh mahasiswa dan rakyat Indonesia untuk melakukan tekanan masa di pusat Pemerintahan DKI Jakarta agar tuntutan dalam pencabutan Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja mampu direalisasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Remy Hestian selaku Koordinator pusat alisansi BEM Seluruh Indonesia, dalam video seruan yang diunggah.

Maka dengan segala peninjauan tersebut, BEM Seluruh Indonesia memutuskan bahwa pada tanggal 2 November hingga 5 November 2020 adalah Hari Kegentingan Nasional dalam kewaspadaan diundangkannya UU Cipta Kerja. Bem SI mengajak seluruh elemen mahasiswa, buruh, aktivis dan masyarakat bergerak ke pusat dalam rangka menyuarakan penolakan dan gerak perlawanan untuk menggagalkan UU ini.

Peliput : Ni’matul Aula

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *