Aksi Penolakan Omnibus Law oleh Mahasiswa Berujung Panggilan dari Kepolisian
Kabar Kampus

Aksi Penolakan Omnibus Law oleh Mahasiswa Berujung Panggilan dari Kepolisian 

peristiwa.info – Kepolisian dari Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Selatan memanggil dan memeriksa empat orang terkait demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Empat orang yang dipanggil akhirnya memenuhi panggilan itu pada hari Senin, 26 Oktober 2020.

Empat orang tersebut ialah Ahdiat Zairullah selaku Korwil BEM se-Kalsel sekaligus ketua BEM ULM 2020, Rinaldi sebagai Kepala Departemen Kebijakan dan Pergerakan BEM ULM 2020, Wakil Rektor III Universitas Lambung Mangkurat, dan Wakil Rektor III UIN Antasari.

“Kami start long march dari sekre BEM ULM bersama kawan-kawan BEM SEKA jam 9 sampai di polda jam 10. Tentang jalur hukum, belum ada jalur hukum yang kita ambil karena kita juga dipanggil hanya sebagai saksi kemarin dan kami disana untuk memenuhi panggilan polda. Saya di sana dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan,” kata Rinaldi yang juga ikut memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Rinaldi selaku mahasiswa FH ULM angkatan 2017 yang juga merupakan Kepala Departemen Kebijakan dan Pergerakan BEM ULM 2020 Kabinet Karya Milenial ini menjelaskan bahwa mereka akan tetap mengawal penolakan Omnibus Law. “Di aksi omnibus law kemarin tidak ada peranan tetap untuk saya karena saya mengkondisikan semuanya sebagai pendamping koorwil dan alhamdulillah aksi omnibus law ini walaupun ada tuntutan yang belum terpenuhi tetapi kami dari bemseka sendiri masih semangat untuk mengawal penolakan UU Omnibus Law ini.”

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Mochmmad Rifa’i menyebut ada 16 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang dipanggil pihak kepolisian. Rifa’i juga menjelaskan bahwa alasan mereka dipanggil ialah untuk diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan pelanggaran pasal 218 KUHPidana.

Dikutip dari jejakrekam(dot)com, Muhammad Pazri selaku kuasa hukum yang mendampingi Ahdiat dan Rinaldi menyebut pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum.

“Berawal dari identitas dan sebagainya. Jumlah massa aksi, tanggal dan tempat sampai tidak atau adanya peringatan yang diberikan oleh pihak berwenang,” ungkap Pazri.

Rinaldi yang juga pernah menjadi anggota Departemen Kajian Sosial dan Politik BEM ULM 2019 Kabinet ACC ini menambahkan “Harapan saya sendiri walaupun terjadinya pemanggilan ini tidak menurunkan semangat kawan-kawan untuk tetap mengawal dan menyuarakan penolakan uu omnibus law ini sendiri, apakah ini suatu pembungkaman nah kita kembalikan lagi ke publik bagaimana menilainya,” ujarnya

Peliput: M. Ferdy Yulrisnanda

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *