Dianggap Terburu-buru, Berikut Tanggapan Mahasiswa atas UU Ciptaker
Kabar Kampus

Dianggap Terburu-buru, Berikut Tanggapan Mahasiswa atas UU Ciptaker 

peristiwa.info – Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya telah disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR melalui rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020.

Dilansir dari detikcom, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menuturkan, hal ini bagaikan mimpi buruk yang jadi kenyataan untuk para buruh.

“Buat saya banyak mudaratnya, yang diributkan teman-teman buruh itu bisa terjadi betul,” ujar Agus kepada detikcom, Senin (5/10/2020).

Sumber Foto : Google

Berbagai reaksi dan pendapat pun bermunculan setelah disahkannya UU tersebut, termasuk dari kalangan mahasiswa.

“Menurut saya sangat mendadak serta minim aspirasi publik, padahal DPR dan pemerintah merupakan perwakilan rakyat tapi pada UU Cipta Kerja yang telah disahkan ini rasanya masyarakat tidak didengarkan aspirasinya. Serta kesan sangat terburu-buru dari DPR untuk mengesahkan menimbulkan adanya tanda tanya,” kata Saipul Anwar selaku mahasiswa FH ULM.

“Sebenarnya saya setuju dengan Omnibus Law tapi tidak untuk klaster cipta kerjanya. UU di republik ini sudah banyak yang tumpang tindih, maka merupakan suatu terobosan juga kalau kita memakai Omnibus Law,” tambahnya.

Anwar mengharapkan agar aspirasi para buruh dapat didengar, karena apabila terjadi mogok kerja pasti menimbulkan dampak ke berbagai sisi apalagi di masa pandemi seperti sekarang.

“Intinya wakil rakyat harus mendengar suara rakyatnya bukan suara tuannya,” tutupnya.

Sama halnya dengan Muhammad Ibnu Fahmi, sebagai mahasiswa fakultas hukum menurutnya pengesahan UU Cipta Kerja sangat terburu-buru apalagi ditengah pandemi COVID-19 seperti sekarang. Seharusnya, pemerintah menyelesaikan masalah yang tepat ada di depan mata dahulu yaitu pandemi COVID-19.

“Perkara pengesahan RUU tersebut sangat kurang efektif jikalau harus disegerakan dalam hal pengesahan. Ada ranah masalah yang seharusnya lebih diutamakan yaitu penanggulangan serta cara mengahadapi realitas kehidupan ditengah pandemi COVID-19 ini. Pengesahan RUU Cipta Kerja ini membuat terbaginya fokus dan terbengkalainya masalah penanggulangan COVID-19,” ujarnya.

“Adapun ketika berbicara manfaat terkait pengesahan RUU Cipta Kerja yang salah satunya adalah menyangkut masalah investasi, menurut saya sangat kurang efekif. Mengingat adanya pandemi ini menghambat ekonomi yang pastinya kegiatan investasi pun akan menurun drastis, tidak hanya di Indonesia saja bahkan di luar negeri sekalipun,” tambahnya.

Ibnu juga mengharapkan agar pemerintah menyelesaikan masalah yang urgent di depan mata dahulu ketimbang mengambil keputusan yang mengakibatkan permasalahan serta mendapat banyaknya kontra di masyarakat.

Peliput : Aulia Rahma Putri

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *