Solidaritas Papua Kembalikan Dana Beasiswa Veronica Koman ke LPDP
Hukum dan Politik

Solidaritas Papua Kembalikan Dana Beasiswa Veronica Koman ke LPDP 

peristiwa.info – Rabu, 16 September perwakilan solidaritas mengembalikan dana beasiswa Veronica Koman secara simbolis. Uang yang berjumlah 773 juta tersebut berasal dari sumbangan sukarela nasional dan internasional. Tim Solidaritas Ebamukai untuk Veronica Koman mengembalikan dana beasiswa Veronica yang sebelumnya ditagih Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Dilansir dari tirto.id bahwa uang beasiswa tersebut diterima Veronica Koman untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australian National University pada tahun 2016. LPDP menjatuhkan sanksi kepada Veronica lantaran dinilai tidak memenuhi kewajiban untuk kembali dan berkarya di Indonesia.

Ambrosius Mulait, seorang anggota solidaritas menyatakan bahwa solidaritas ini menyangkut harga diri orang Papua lantaran Veronica kerap membela rakyat Papua. Maka, kini mereka berniat untuk membalas perlakuan itu. Rakyat Papua mengumpulkan uang itu karena melihat Veronika Koman gigih membela harkat dan martabat orang Papua. Veronica Koman terus mengalami tekanan agar ia menghentikan advokasi hak asasi manusia Papua.

Sumber foto : Google

Mulait juga menyatakan rakyat Papua menghargai perjuangan Veronica Koman, walaupun orang Papua lebih susah darinya. “Berapapun nominal yang diminta oleh negara melalui LPDP, rakyat Papua siap memberikan kepada negara. Kami yang akan mengembalikan uang kecil tersebut kepada negara, negara yang selama ini telah mengambil banyak dari tanah kami,” kata Mulait.

Pada 19 Agustus lalu, aksi galang dana untuk beasiswa Veronica di Abepura digelar tetapi dibubarkan polisi. Sementara aksi di Dogiyai dan Wamena terus berlangsung.

Pemerintah melalui LPDP meminta Veronica mengembalikan uang beasiswa yang pernah diterimanya empat tahun lalu. Alasannya, aktivis HAM tersebut tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia usai masa studi.

“Standar kontrak di LPDP yang penerima beasiswa ke luar negeri itu adalah mereka harus kembali dan mengabdi ke Indonesia 2N plus 1 (5 tahun), siapa pun itu. Kontraknya begitu,” kata Rionald kepada Tirto, Selasa (12/8). Pihaknya memberikan kesempatan bagi lulusan beasiswa LPDP untuk mendapatkan izin perpanjangan tinggal guna keperluan magang. Rampung magang, mahasiswa harus kembali ke Indonesia.

Peliput : Shafa Khairunnisa

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *