Tarif UKT Kembali Seperti Semula, Ini Keluh Mahasiswa Lama
Hukum dan politik

Tarif UKT Kembali Seperti Semula, Ini Keluh Mahasiswa Lama 

Semester baru sudah didepan mata, namun ada kabar duka untuk mahasiswa lama khususnya mahasiswa yang sedang menyusun skripsi.

Pada tanggal 28 juni 2019, Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menandatangani SK Nomor 571 Tentang Tatacara Pemberian Keringanan UKT dan/atau Penetapan Ulang UKT Di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat. SK ini berlaku mulai semester ganjil tahun akademik 2019/2020.

Salah satu isinya yaitu UKT bagi Mahasiswa yang sebelumnya mendapat keringanan 50% karena tinggal menyelesaikan skripsi atau tugas akhir, namun belum menyelesaikan studi sesuai ketentuan yang berlaku, dikembalikan pada tarif ukt semula mulai pembayaran semester ganjil 2019/2020 dan seterusnya selama studi belum selesai.

SK Nomor 571 dikeluarkan karena adanya 2 kali teguran oleh Menteri Risitekdikti yang menyatakan penurunan UKT tidak diperbolehkan kecuali dengan Alasan Ekonomi.

Padahal Sebelum SK 571 keluar, BEM & DPM ULM serta BEM & DPM seluruh Fakultas ULM sudah mencoba melakukan Audiensi dengan rektor pada 26 juni 2019. Seperti pada berita sebelumnya,

https://peristiwaonline.wordpress.com/2019/06/26/audiensi-terkait-sk-rektor-ulm-nomor-261/

Tapi tak disangka-sangka dua hari kemudian terbit SK 571 ini.

Menanggapi hal tersebut, BEM dan DPM ULM serta fakultas, telah melangsungkan konsolidasi dadakan pada Rabu, 3 Juli 2019 di Kesekretariatan Ormawa ULM BJM untuk menentukan gerakan selanjutnya.

“Keberatan menurut saya, kami cuman tinggal menyusun skripsi tetapi mengapa bayarnya full, sedangkan kami tidak mengikuti kelas atau masuk mata kuliah lagi, kami cuma konsul saja dengan dosen. Walaupun mampu, tapi nanti kami masih ada keperluan untuk sidang dan lain-lain, harapannya kalo bisa tetap pembayaran nya setengah jangan full. Karena harusnya pendidikan tu dipermudah bukan dipersulit.” tutur Afva, mahasiswi FH ULM angkatan 2014.

Bagaimana menurut kawan-kawan, apakah kalian setuju dengan keputusan rektor ini?

#peristiwanews

Peliput : Hesa

Editor : Christine

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *