Dari Sel Tahanan ke Rumah, Nadiem Jalani Pengawasan Ketat
peristiwa.info – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi menjalani status tahanan rumah setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan tim penasihat hukumnya. Pengalihan status tersebut dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat digital pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kepastian pengalihan tahanan itu disampaikan oleh Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, pada Selasa (12/5/2026). Menurut Kejagung, status tahanan rumah mulai diberlakukan sejak Senin malam setelah jaksa penuntut umum menerima penetapan resmi dari majelis hakim. Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap Nadiem turut melibatkan aparat kepolisian guna memastikan seluruh ketentuan penahanan tetap dipatuhi.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang dijadwalkan menjalani tindakan medis. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa status tahanan rumah tidak menghapus pembatasan hukum terhadap Nadiem. Ia diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam penuh dan hanya dapat keluar untuk kepentingan persidangan maupun perawatan medis dengan izin tertulis dari pengadilan.
Selain itu, Kejagung juga menerapkan sejumlah ketentuan tambahan selama masa tahanan rumah berlangsung. Nadiem diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik, menyerahkan dokumen perjalanan seperti paspor, serta melapor secara berkala kepada jaksa penuntut umum. Ia juga dilarang melakukan komunikasi dengan saksi maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Pengalihan status penahanan ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap dinamika penegakan hukum dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara. Dalam perspektif hukum acara pidana, tahanan rumah merupakan bentuk penahanan yang tetap membatasi kebebasan terdakwa. Namun, diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu termasuk aspek kesehatan, kemanusiaan, dan efektivitas proses persidangan. Kasus ini pun dipandang sebagai ujian terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga prinsip akuntabilitas sekaligus perlindungan hak-hak terdakwa di hadapan hukum.
Perliput : Muhammad Nathan Glendova Ardento
Editor : Najma Nur Azkiya
